BPN Badung Sosialisasi Program PTSL di Petang

????????????????????????????????????


Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menghadiri Sosialisasi percepatan pelaksanaan program PTSL di Kantor Camat Petang,  Kamis (2/2) kemarin.

Mangupura (Metrobali.com)-
Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional tahun 2017 ini mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk di Kabupaten Badung, program nasional sejenis prona ini akan menyasar sebanyak 10.800 bidang tanah masyarakat untuk mendapat pelayanan sertifikat. Hal tersebut terungkap saat Sosialisasi percepatan pelaksanaan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung di Kantor Camat Petang,  Kamis (2/2) kemarin.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kakanwil Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Provinsi Bali Jaya, SH. MH, Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung IB Yoga Segara, Kabag Pemerintahan I Gst. Agung Made Wardika, Camat Petang, para Perbekel dan prajuru desa dari tiga desa di Kec. Petang yakni Carangsari, Pangsan dan Getasan.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Jaya mengatakan, sosialisasi percepatan PTSL didasarkan pada pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di seluruh wilayah RI, oleh pemerintah dilaksanakan penyelenggaraan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu meliputi kegiatan pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah,  pembukuan hak-hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, pemberian tanda bukti berupa sertifikat tanah.
“Sejak tahun 1960 rata-rata seluruh Indonesia baru sekitar 45 persen. Maka oleh pemerintah sekarang melakukan percepatan sehingga dalam lima tahun kedepan diharapkan seluruh bidang tanah masyarakat akan terdaftar, ” jelasnya. Lebih lanjut Jaya mengakui bila di Kabupaten Badung untuk PTSL tahun ini mendapat 10.800. Jumlah ini tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya 3.500. Bahkan di nasional yang biasanya dilaksanakan sebanyak 1 juta,  namun tahun ini mencapai 5 juta seluruh Indonesia.
Kepala BPN Badung I Gede Sukardan Ratmasa menambahkan, program PTSL di Kabupaten Badung dilaksanakan di tujuh desa di dua kecamatan yaitu empat desa di kecamatan Abiansemal yakni; Sangeh, Taman, Punggul dan Selat. Sedangkan tiga desa di Kec.  Petang yakni Carangsari, Pangsan dan Getasan. Percepatan pelaksanaan PTSL bertujuan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Dalam kegiatan ini petugas dari BPN Badung akan turun langsung ke masyarakat. Untuk itu diharapkan masyarakat yang akan mengikuti PTSL dapat memberikan tanda batas tanah sebagai salah satu kepastian atas obyek dan letak tanah. Selain itu masyarakat harus mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan dan kalau masih ada permasalahan atas tanah yang didaftarkan agar segera diselesaikan. Kegiatan ini tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Sementara itu Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya program PTSL di Badung. Menurutnya kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian fisik dan kepastian yuridis atas tanah yang dimiliki masyarakat. Untuk itu diharapkan progam PTSL tidak sebatas dilaksanakan tahun ini saja, namun terus berlanjut ditahun-tahun berikutnya karena masih banyak tanah masyarakat khususnya di Badung yang perlu mendapat pelayanan pensertifikatan.
“Kami Pemkab Badung sangat mengapresiasi dan siap mendukung suksesnya kegiatan ini. PTSL ini sangat membantu masyarakat, kedepan program ini tetap berlanjut dan di Badung mendapat jumlah yang lebih besar dari tahun ini, ” harap Suiasa. Demi mendukung terlaksananya PTSL ini dapat berjalan dengan baik diharapkan para Perbekel dan prejuru desa dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Selain itu Perbekel juga diminta membantu masyarakat dari segi administrasi yang dibutuhkan supaya prosesnya cepat dan tepat.
“Kalau ada pungutan di Peraturan desa terkait pensertifikatan tanah, khususnya untuk kegiatan ini agar digratiskan. Disamping itu prajuru desa diharapkan dapat mendampingi petugas BPN dalam melakukan tugas dilapangan. “Kalau ada krama bermasalah terkait dengan tanah agar segera diselesaikan dengan baik sehingga persertifikatan juga dapat dilaksanakan dengan baik pula “pintanya. RED-MB