Aristo Pangaribuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak berwenang mencampuri putusan Kongres Luar Biasa PSSI karena tidak memiliki hubungan keanggotaan satu sama l.

“Penggugat (PSSI) bukanlah anggota tergugat (Kemenpora), tergugat juga bukan anggota penggugat. Kongres dijalankan berdasarkan anggaran dasar anggaran rumah tangga PSSI,” kata kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5).

Dengan begitu, Aristo menjelaskan, Kemenpora tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kongres atau menentukan bahwa putusan Kongres Luar Biasa PSSI 2015 yang digelar di Surabaya 18 April lalu tidak sah.

Ia mengatakan, Kemenpora hanya menjalankan fungsi administratif dari berlangsungnya kongres tersebut.

Dalam pembacaan kesimpulan replik (tanggapan atas eksepsi Kemenpora) tersebut, kuasa hukum menyebut Kemenpora menggunakan dan mengedepankan kekuasaanya dengan sewenang-wenang.

“Dalam eksepsi disebutkan, La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum PSSI tidak memiliki legal standing karena SK Menpora sudah lebih dulu keluar sebelum kongres dilakukan. Pemikiran tersebut bukti nyata bahwa tergugat menggunakan dan mengedepankan kekuasaannya secara sewenang-wenang,” kata Aristo.

Selain itu pihak PSSI juga mengaku bahwa gugatan organisasi sepak bola tersebut telah berdasar hukum.

Sedangkan sebaliknya, PSSI mengatakan surat keputusan Menpora nomor 01307 diterbitkan dengan tidak cermat dan tidak jelas lantaran tidak menyebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh PSSI hingga diberi sanksi administratif berupa pembekuan.

“Sama sekali tidak dijelaskan pelanggaran apa yang dilanggar PSSI. Baru pada persidangan dijelaskan pelanggarannya,” kata Aristo.

Saat ini majelis hakim menskor sidang selama 15 menit untuk bermusyawarah kembali dalam menentukan sikap pada putusan sela mengingat pihak Kemenpora mengajukan dua alat bukti permulaan untuk pertimbangan pembatalan penundaan keberlakuan SK Menpora. AN-MB