Foto: Ketua DPW PSI Provinsi Bali, Nengah Yasa Adi Susanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung penuh berbagai langkah dan kebijakan strategis Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengangkat produk garam tradisional lokal Bali atau uyah Bali produksi petani garam tradisional agar naik kelas, bisa diterima pasar lebih luas di dalam negeri hingga di pasar ekspor.

“Gubernur Bali baru menjabat tiga tahun tapi sudah luar biasa gebrakannya. Sekarang garam Bali atau uyah Bali yang digenjot branding dan pemasarannnya,” kata Ketua DPW PSI Provinsi Bali, Nengah Yasa Adi Susanto, Selasa (19/10/2021).

Seperti diketahui Gubernur Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang menunjukkan keberpihakan Gubernur terhadap kekayaan, kekhasan produk garam tradisional lokal Bali atau uyah Bali.

Salah satu poinnya Gubernur Koster menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali agar menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara.

“Kebijakan terkait Produk Garam Tradisional Lokal Bali ini sangat luar biasa. Ini sangat bagus untuk mengangkat produk khas uyah Bali dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani garam tradisional. Saya saja tidak kepikiran kesana tapi Pak Gubenur sudah memikirkan dan melakukan langkah visioner. Kita bersyukur, semoga bisa ditingkatkan dengan Pergub ataupun Perda,” kata Adi Susanto melanjutkan pandanganya terkait kebijakan teranyar Gubernur Koster.

Dengan adanya SE tersebut petani garam bisa diakomodir sebab ada dukungan berbagai pihak untuk ikut mengkonsumsi dan memasarkan uyah Bali. Selama ini tidak ada kewajiban untuk mengonsumsi dan menjual produk garam tradiosional lokal Bali atau uyah Bali, hanya dijual di pasar-pasar tradisional dengan harga sangat murah.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Gubernur kita respon positif dan apresiasi. Garam Bali bisa lebih banyak dipakai di restoran, hotel dan katering. Jadi nilai produksi garam lokal dan nilai ekonomisnya bisa meningkat apalagi bisa lebih banyak masuk pasar ekspor, jadi uyah Bali akan mendunia,” pungkas politisi PSI asal Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem ini.

Secara lebih lengkap melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali ini Gubernur Bali menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahaan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Usaha Jasa Boga/Katering di Bali, Pelaku Usaha Pasar Modern di Bali, Pelaku Usaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali agar:

  1. Menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali;
  2. Menggunakan Produk Garam Tradisional Lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara;
  3. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi Garam Tradisional Lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai basis pengembangan Ekonomi Kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala;
  4. Secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar Produk Garam Tradisional Lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali;
  5. Melindungi keberadaan sentra produksi Garam Tradisional Lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain; dan
  6. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna. (wid)