Teluk Benoa12

Denpasar (Metrobali.com)-

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat terbuka tersebut merupakan sikap Walhi atas upaya pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang berupaya melakukan perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (SARBAGITA). 

Eksekutif Daerah Walhi Bali, Suriadi Darmoko menuturkan, upaya perubahan tersebut difokuskan pada kawasan Teluk Benoa yang di dalamnya disebutkan dengan jelas bahwa daerah tersebut merupakan kawasan konservasi perairan. “Artinya, kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan strategis dari sudut sosial, budaya dan lingkungan,” ucap Darmoko, Rabu 14 Mei 2014.
 
Ia melanjutkan, rencana pemerintah pusat maupun daerah melakukan reklamasi Teluk Benoa di Provinsi Bali adalah salah satu contoh kasus yang sampai saat ini telah membuat kehidupan masyarakat sekitar merasa terancam akan bencana ekologis. Reklamasi tersebut, sambungnya, akan berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan hidup di Provinsi Bali. “Rencana reklamasi seluas ± 800 hektar juga sudah bisa dipastikan akan mengancam sumber-sumber kehidupan sekurang-kurangnya satu juta jiwa penduduk wilayah sekitar Teluk Benua,” papar Darmoko.
 
Pemerintah sendiri memiliki beberapa alasan mendorong revisi Perpres SARBAGITA. Pertama, adanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali. Kedua, alasan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ketiga, kondisi Teluk Benoa yang tidak layak disebut sebagai kawasan konservasi. “Alasan pemerintah tersebut adalah wujud konspirasi pemerintah dengan investor untuk memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa dengan mengaburkan fakta bahwa seharusnya Teluk Benoa tetap dilindungi,” tegasnya.

Secara normatif, Darmoko melanjutkan, perubahan Perpres SARBAGITA tidak dimungkinkan, karena baru diterbitkan pada tahun 2011. Jika didasarkan pada perpres itu sendiri, maka seharusnya butuh waktu 5 tahun untuk meninjau dan tidak ada satu pasal pun yang membenarkan revisi dilakukan sebelum 5 tahun. “Upaya ini semakin jelas menunjukkan memang benar selama ini yang menjadi penghalang pemerintah dan investor mereklamasi adalah salah satunya Perpres SARBAGITA, sehingga dengan segala cara pemerintah bermaksud melakukan perubahan perpres tersebut,” duga dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan menuturkan, upaya revisi perpres tersebut merupakan langkah mundur pemerintah terhadap penyelamatan lingkungan. “Upaya revisi Perpres Nomor 45 Tahun 2011 adalah langkah mundur pemerintah dalam komitmennya menyelamatkan lingkungan khususnya di Pulau Bali,” jelasnya. 

Meski belum sempurna, menurut Nego perpres ini merupakan komitmen pemerintah melindungi Teluk Benoa. “Jika Teluk Benoa direklamasi, maka bisa dipastikan bahwa Bali yang selama ini sudah mengalami penurunan kualitas lingkungan seperti krisis air, alih fungsi lahan untuk wisata dan masih banyak lagi akan bertambah rusak,” ujar Nego.

Nego meminta pemerintah tetap berkomitmen menjaga lingkungan dari ekspliotasi individu maupun korporasi. JAK-MB