Roby SatriaDenpasar (Metrobali.com)-

Gitaris Geisha, Roby Satria ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Dari tangan Roby, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,46 gram.

Meski tertangkap tangan memiliki barang haram, namun proses hukum Roby menunggu hasil assesment dan cek urine dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung, dari keputusan BNN Provinsi Bali baru akan ditetapkan status hukum Roby apakah akan menjalani rehabilitasi atau diproses berdasarkan UU Narkotika.

“Nanti akan kita tentukan prosesnya apakah rehabilitasi atau proses hukum selanjutnya setelah mendapat hasil dari Badan Narkotika Provinsi,” kata Tony, Minggu 22 November 2015.

Ia berharap dalam waktu dekat status Roby segera dapat ditentukan. “Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan bisa mendapatkan hasilnya,” harap dia.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roby diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, jika harus mengacu kepada SEMA Nomor 4 Tahun 2010, mana Tony mengaku akan mengikuti aturan tersebut.

“Kami akan mengikuti aturan itu, utamanya untuk barang bukti khusus ganja yang jumlahnya di bawah lima gram,” katanya. Tony mengaku akan menyesuaikan dengan keputusan hukum yang akan ditetapkan kepada Roby. “Kalau nanti itu putusan dari proses hukumnya adalah dilakukan rehabilitasi, ya rehabilitasi nanti dengan Badan Narkotika Provinsi,” papar dia.

Saat ini, Tony melanjutkan, pihak kepolisian masih mengamankan Roby untuk proses hukum selanjutnya. “Sementara RS kami amankan saja, karena yang bersangkutan statusnya masih dilakukan penangkapan di Polsek Kuta Utara,” tutup Tony. JAK-MB