Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah warga Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo mempertanyakan kejelasan prona tahun 2011 lalu. Pasalnya ada warga yang mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah, sementara Perbekel Desa Pohsanten lama, Ketut Gama sudah lengser, namun hingga kini belum membuat laporan pertanggunjawaban. Bahkan dari informasi, sejumlah warga sempat mendatangi kantor desa setempat untuk mempertanyakan masalah prona tersebut.

Warga berharap ada kejelasan terhadap biaya prona tersebut, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya, apalagi tahun 2014 ini Desa Pohsanten kembali mendapatkan jatah prona.

Gusti Ketut Sueca didampingi saudaranya Gusti Kade Sarjana dari Dusun Dauh Pangkung Jangu Desa Pohsanten ditemui, Jumat (17/1) mengaku telah membayar Rp.2,5 juta untuk pembiayaan pemecahan tanah seluas 2,5 hektar menjadi 3 sertifikat, saat prona 2011 lalu. “Katanya Saya dapat jatah 2 sertifikat, setelah ketemu Pak Gama (mantan perbekel) saya dikasi jatah 3, lalu saya membayar Rp.2,5 juta” ujarnya.

Lanjut, pihaknya saat itu langsung membayar kepada pak Gama (mantan Perbekel) di rumahnya, tapi tanpa kwitansi. “Saya tidak tahu, uang prona itu apa masuk kas desa atau tidak. Karena sampai sekarang tidak ada kejelasannya” imbuh Gusti Ketut Sueca.

Sementara itu, dari informasi perangkat desa Pohsanten mengatakan pengurusan prona 2011 pada kepemimpinan Ketut Gama, tidak ada pembentukan panitia prona. Pihak staf desa hanya membantu masyarakat dalam hal pengetikan administrasi dan pengukuran ke lokasi, semua tanpa biaya. ”Kami sifatnya membantu, sepersen pun tidak mendapat upah. Biasanya untuk prona langsung sama mantan perbekel” terangnya.

Dikatakannya, untuk prona 2011 lalu, Desa Pohsanten mendapatkan jatah serkitar 100 sertifikat. Namun entah bagaimana tiba-tiba jatah prona membengkak menjadi 123 sertifikat.

Perbekel Desa Pohsanten, Gusti Ketut Wiardi dikonfiormasi terkait prona 2011 mengaku tidak tahu. “Kami juga binggung menjawabnya kalau ada warga bertanya, mudah-mudahan ini tidak menghambat proses prona tahun ini” ujar Gusti Ketut Wiardi, sembari menambahkan tahun 2014 ini Desa Pohsanten mendapatkan jatah prona sebanyak 260 sertifikat.

Sementara, Mantan Perbekel Desa Pohsanten, Ketut Gama dikonfirmasi lewat ponselnya membantah menerima pembayaran pengurusan prona. “Kalau ada yang mengaku membayar sama saya, mana buktinya. Waktu itu saya bilang prona ini gratis” tandasnya.

Lanjut, karena gratis, pihaknya tidak perlu mempertanggungjawabkan, lagi pula ini program BPN bukan program desa. MT-MB