Keterangan foto: Selasa (15/5) diruangan pertemuan Ketua DPRD Buleleng digelar Jumpa Pers dengan awak media yang ada di Kabupaten Buleleng/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Bagian Humas DPRD Buleleng selama ini telah mampu menjalin kerjasama dengan para awak media terkait dengan informasi kegiatan dewan pada tri wulan pertama di tahun 2018. Terhadap hal ini, pada Selasa (15/5) diruangan pertemuan Ketua DPRD Buleleng digelar Jumpa Pers dengan awak media yang ada di Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,pada kesempatan itu mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Bagian Humas dan Pengawasan Sekertariat DPRD Kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan, dalam upaya menjalin kerjasama dibidang penyajian informasi kepada masyarakat dengan para awak media yang senantiasa telah membantu lembaga Dewan dalam melakukan aktualisasi terhadap peran tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan bersama dengan Bupati Buleleng.”Kerjasama yang dijalin pada intinya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Buleleng. Sehingga kerja sama yang sudah terjalin secara baik selama ini, agar tetap berlanjut dan di tingkatkan di masa-masa yang akan datang”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Buleleng senantiasa melakukan dengan berdasar pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.”Di Tahun 2018 bentuk kegiatan-kegiatan pada semester pertama berupa pembahasan terhadap RPJMD Kabupaten Buleleng yang merupakan break down/ penjabaran terhadap visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2017-2022. Selanjutnya dilakukan pembahasan dan perumusan Rekomendasi terhadap laporan keuangan pertanggung jawaban Bupati Buleleng tahun 2017 serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental yang dilakukan oleh masing-masing komisi untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan” urai Gede Supriatna

Menurutnya untuk dibidang penganggaran, pihaknya mengadakan maping atau pemetaan terhadap penganggaran penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh yang terencana dari Rencana Kerja ( Renja ) pada tahun anggaran 2019 yang dibuat oleh masing-masing OPD/SKPD.”Dalam hal ini, kami lakukan melalui pertemuan-pertemuan dengan OPD dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi dengan para SKPD sebagai mitra kerja komisi” terangnya.

Selanjutnya dibidang regulasi, ujar Gede Supritna menambahkan bahwa DPRD Buleleng sesuai dengan Prolegda pada Tahun 2018 telah merancang pembahasan sebanyak 12 Ranperda, dan sampai pada bulan Mei 2018 baru terealisasi pembahasannya sebanyak 4 Ranperda. Diantaranya Perda RPJMD Kabupaten Buleleng, Perda tentang perubahan atas Perda Nomer 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan khusus Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang PBB P2 dan perlindungan mata air yang saat ini masih dalam tahap kordinasi dan konsultasi dengan biro hukum terkait dengan kepastian mengenai kelanjutan pembahasannya sebelum dibahas dalam rapat paripurna.

Pewarta: Gus Sadarsana
Editor: Hana Sutiawati