Pastika dan Sidang DPRD Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

            Program Wajib Pemerintah Provinsi Bali tetap menjadi prioritas dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Demikian disampaikan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dalam kesempatan wawancaranya usai menghadiri sidang Paripurna I Masa Persidangan I Tahun 2014 dengan Agenda Penyampaian Kepala Daerah Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2015, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (3/11) di Ruang Sidang Utama, DPRD Provinsi Bali.

“ Progam wajib tetap akan menjadi prioritas kita dalam Raperda APBD Tahun 2015 seperti pendidikan sebesar 20%, Kesehatan 10%, Infrastruktur 10% serta Dana Bagi Hasil ke Kabupaten Kota sehingga hal-hal yang wajib ini yang akan membuat anggaran sedikit celah untuk hal-hal yang lain dan akan benar-benar diproritaskan untuk program wajib tersebut”, tegasnya.

Penjabaran program wajib untuk fungsi pendidikan yakni dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan bertujuan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta terwujudnya SDM yang handal dan mandiri, peningkatan mutu pendidikan, tenaga pendidik serta penyediaan prasarana dan sarana yang memadai, fungsi kesehatan digunakan untuk  meningkatkan pelayanan pada seluruh masyarakat dan bidang infrastruktur bertujuan untuk membangun prasarana wilayah yang lebih memadai sehingga dapat menunjang dan mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

            Dalam penyampaian Raperda tersebut, Pastika memaparkan gambaran umum tentang RAPBD Provinsi Bali Tahun 2015 sebesar 4,8 Triliyun dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar 4,42 triliyun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 2, 8 triliyun, Dana Perimbangan sebesar 1,01 triliyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 598,61 milyar serta belanja daerah direncanakan sebesar 4,83 Triliyun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar 3,30 triliyun dan belanja tidak langsung sebesar 1, 53 triliyun, yang berarti total Pendapatan daerah lebih kecil dari total belanja daerah sehingga mengalami defisit sebesar 412, 58 milyar yang akan ditutupi dari perkiraan SILPA Tahun Anggaran 2014. Sementara penyusunan Raperda dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum pengelolaan keuangan daerah terkait pemungutan restribusi perizinan tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 141, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Pastika menyampaikan terdapat penambahan obyek restribusi baru yaitu Izin Insidentil yaitu izin yang diberikan kepada angkutan yang telah memiliki izin trayek, untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki. Penambahan ini sebagai upaya pemecahan permasalahan transportasi yang lancar pada saat tertentu, terutama pada hari-hari besar keagamaan yang secara langsung juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sumber retribusi daerah.

Sedangkan terkait Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pasca ditetapkannya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ditingkat pusat terjadi perkembangan regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, baik baik perubahan peraturan yang sudah ada, maupun terbitnya peraturan perundangan yang baru. Dengan banyak terbitnya eraturan perundangan baru  serta dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dijabarkan dalam peraturan menteri Dalam negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah maka Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu diganti dalam rangka penyesuaian-penyesuaian dengan peraturan perundangan baru yang diterbitkan olh pemerintah pusat.

            Dengan disampaikannya tiga buah Raperda ini, Pastika berharap segenap anggota dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnannya, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya sehingga nantinya perda ini nantinya benar-benar bersifat komprehensif dan akomoditif. Ia juga berharap Raperda tersebut dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan bersama sehingga akhirnya bisa diterapkan sebagai landasan pelaksanaan program pembangunan pada Tahun 2015. AD-MB