Foto: Direktur Eksekutif GTS Institute Bali Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H., M.M., M.H.

Denpasar (Metrobali.com)-

Direktur Eksekutif GTS (Good-Trustworthy-Smart) Institute Bali Dr. A.A.A. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H., M.M., M.H., menerima Dokumen Surat Pencatatan Hak Cipta dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 9 Maret 2020.

Surat Pencatatan Hak Cipta ini didapatkan atas Ciptaan berupa “Progam Pengembangan Karakter Emas Calon Ayah dan Ibu” yang termasuk Jenis Ciptaan berupa “Buku Panduan/Petunjuk.”

“Ide ini perlu perlindungan hukum. Jadi tujuan saya mendaftarkan agar tidak diklaim ke depannya,” kata Tini Gorda, Selasa (10/3/2020).

Ciptaan GTS Institute Bali berupa “Buku Panduan/Petunjuk” ini mendapatkan masa perlindungan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta yang dimaksud hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta  adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 Angka 2 UU Hak Cipta).

Ciptaan menurut Pasal 1 Angka 3 UU Hak Cipta adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 Pasal 1 Angka 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Selanjutnya hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta).

Setelah resmi mendapatkan Surat Pencatatan Hak Cipta atas “Progam Pengembangan Karakter Emas Calon Ayah dan Ibu” ini, Tini Gorda mengaku akan lebih mensosialisasikan dan mengagungkan progam yang ditujukan mempersiapkan SDM generasi emas Indonesia tahun 2045 ini.

“Melalui GTS Institute kami ingin selamatkan generasi penerus  bangsa melalui pendidikan preventif dan preemtif siapkan calon ayah dan ibu untuk memutus mata rantai permasalahan anak. Dan kita hanya punya waktu 25 tahun lagi menyongsong generasi emas Indonesia 2045,” kata Tini Gorda yang juga Ketua Pusat Studi Undiknas.

Begini Progam Pengembangan Karakter Emas Calon Ayah dan Ibu

“Progam Pengembangan Karakter Emas Calon Ayah dan Ibu” atau sekolah calon ayah dan ibu GTS Institute Bali ini diperuntukkan bagi kalangan generasi muda, laki-laki dan perempuan (yang bukan calon pasangan maupun yang calon pasangan) guna mempersiapkan mereka menuju jenjang berumah tangga, menjadi calon ayah dan ibu.

Progam ini mencakup sejumlah materi pembelajaran. Yakni tantangan mendidik anak sebelum lahir, keluarga bahagia, proses pendidikan anak sebelum lahir.

Lalu materi tentang kelahiran anak suatu harapan mulia, neuro linguistic programming dan meditasi kesehatan, pengetahuan umum tentang penyakit dan gizi.

Berikutnya yang sangat penting pula adalah  pemahaman pendidikan 1000 hari pertama kehidupan, pengetahuan rumah sehat dan bahagia, pengetahuan masalah hukum. Lalu pengetahuan tentang kepribadian hingga pengelolaan keuangan keluarga yang efektif.

GTS Institute Bali juga punya progam kesadaran diri generasi emas, progam pengembangan diri, kajian-kajian akademis, memberi layanan psikotes dan layanan konseling pranikah dengan melibatkan sejumlah psikolog.

GTS Institute Bali didukung oleh tenaga pengajar yang memiliki komitmen total terhadap kualitas kesarjanaan penuh serta memiliki pengalaman dan wawasan luas tentang pengetahuan psikologi, komunikasi, obstetri, ginekologi, pediatri, ekonomi, lingkungan, arsitektur dan hukum.

Sebelumnya progam inovasi pengembangan karakter emas sekolah calon ayah dan ibu dari GTS Institute Bali yang bernaung di bawah KPRK (Koperasi Perempuan Ramah Keluarga) in diakui dan diapresiasi tiga kementerian.

Yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga mendapatkan  Penghargaan Inovasi PPPA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Yang teranyar progam ini diadopsi oleh Pusat Studi Undiknas (PSU) di bawah Perdiknas (Perkumpulan Pendidikan Nasional) dan telah dikerjasamakan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menjadi progam nasional. (dan)