AA.NGR.RAI ISWARA

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pengamat hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH menilai, pantun yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Denpasar AAN Rai Iswara saat apel perpisahan walikota dan wakil walikota Denpasar dengan seluruh SKPD di lapangan Lumintang beberapa waktu lalu, sangat tendensius. Ia menilai, pantun yang telah menimbulkan polemik belakangan ini sebagai pernyataan dukungan kepada calon incumbent Rai Mantra-Jaya Negara.
Sebagai pembina PNS di Kota Denpasar, Usfunan sangat menyesalkan pantun Rai Iswara tersebut. “Tendensius sekali. Walaupun (Rai Mantra-Jaya Negara) belum ditetapkan secara resmi (oleh KPUD Kota Denpasar) tapi sudah mendaftar. Pernyataan itu memang berpihak. Pernyataan itu sangat disesalkan kalau dilihat dari netralitas PNS. Apalagi dia sebagai sekda, pembina pegawai negeri di Kota denpasar. Sebagai pembina, pernyataan itu sangat tendensius. Itu tidak boleh. Karena pernyataan itu menunjukkan dukungan kepada seseorang,” ujar Usfunan saat dihubungi, Rabu (11/8).
Menurut dia, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ditegaskan prinsip netralitas PNS. Prinsip netralitas itu, jelas Usfunan, mengandung arti bahwa aparatus sipil negara tidak boleh mendukung siapapun dalam pilkada. “Kalau mau pilkada yang jurdil, mau tidak mau tidak boleh ada pernyataan seperti itu. Pernyataan itu bagi saya sangat disesalkan. Sebagai pemimpin tidak layak hal itu diucapkan (oleh Rai Iswara). Apalagi namanya (walikota dan wakil walikota disebut) disebut,” tegas Usfunan.
Disinggung soal putusan Panwaslih Kota Denpasar yang “membebaskan” Rai Iswara karena pantun itu dibacakan pada saat Rai Mantra-Jaya Negara belum ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Denpasar, serta tidak menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pertimbangan hukumnya, juga disesalkan Usfunan. “Ketidakcermatan Panwaslih patut disesalkan. Walaupun sudah ada keputusan, kita boleh beda pendapat,” ujarnya.
Kasus pantun Rai Iswara ini kini bergulir di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali meneruskan laporan Made Arjaya soal pantun itu ke Komisi ASN. Nasib Rai Iswara kini berada di komisi ASN itu. Usfunan berharap, Baperjakat provinsi Bali maupun komisi ASN bisa cermat menilai pantun Rai Iswara itu. Ia mengharapkan untuk menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pertimbangan hukum untuk “mengadili” Rai Iswara.
Lebih lanjut Usfunan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi netralitas PNS pada pilkada serentak. “Netralitas PNS harus diawasi seluruh lapisan masyarakat. Kepala dinas biasanya punya punya kepentingan. Pilkada sekarang ada UU khusus. Jangan main-main begitu (politik praktis). Harus diawasi PNS yang ikut kampanye maupun menggunakan fasilitas dinas, seperti mobil dan fasilitas lainnya untuk kampanye,” pungkas Usfunan.
Sebagaimana diketahui, Made Arjaya sempat melaporkan Rai Iswara ke Panwaslu Kota Denpasar, namun keputusannya mengecewakan Arjaya. Rai Iswara lolos dari sanksi. Putusan Panswalu dinilai Arjaya sangat aneh, hanya karena pantun itu dilontarkan pada saat Rai Mantra-Jaya Negara belum ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota oleh KPUD Kota Denpasar. Selain itu, putusan itu disesalkan karena tidak menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagai pertimbangan hukum. Panwaslu hanya menggunakan Peraturan KPU yang mengatur soal tahapan pilkada.
Mentok di Panwaslu, perjuagan Arjaya belum berakhir. Ia kembali melaporkan Rai Iswara ke Baperjakat provinsi Bali. Laporan itu ditindaklanjuti dengan cepat. Setelah menggelar rapat, sehari setelah menerima laporan Arjaya, Baperjakat melimpahkan laporan Arjaya ke komisi ASN di Jakarta untuk memutuskan nasib Rai Iswara. “Komisi ASN itu kewenangannya melaksanakan pengawasan serta memberikan sanksi. Komisi independen dia ini, khusus mengawasi perilaku ASN,” kata kepala Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun. RED-MB