Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. “Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia,” papar Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat.  Sehingga banyak anggota dari organisasi merasa ada ketakutan disaat menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

Seperti pada 18 Februari 2021, Dewan Pimpinan Nasional Peradi lewat Ketua Bidang Perlindungan Profesi Advokat Antoni Silo, S.H mendatangi Mapolda Lampung. Didampingi pengurus DPN Peradi yang lain serta Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Bandar Lampung Rozali Umar, hadir di Polda Lampung dalam rangka memberikan dukungan moril kepada rekan sesama advokat David Sihombing yang ditahan Polresta Bandar Lampung.

Fenomena institusi Kepolisian yang memanggil bahkan menangkap advokat itu dimulai setelah adanya kasus Setya Novanto yang menimpa rekan advokat Fredrich Yunadi. Dimana seharusnya Institusi lain bisa melihat masing-masing substansi pokok perkara yang dimaksud.

“Sehingga dalam penerapan hukum itu tidak harus dapat secara terbuka dalam hal memanggil advokat, memeriksa, bahkan menetapkan status apalagi menangkap advokat tersebut. Karena ada organisasi advokat yang menaungi advokat itu bekerja,” ungkap Togar Situmorang, advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Selanjutnya bahwa selama advokat tersebut menjalankan tugas dengan itikad baik, apalagi telah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa secara profesional berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani. Apalagi dalam menjalankan pekerjaannya sudah dilaksanakan dan sudah mendapatkan hasil sampai mempunyai kekuatan hukum.

“Dan kita dapat lihat juga berdasarkan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jo .Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun secara Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun diluar Pengadilan,” terang Togar Situmorang.

“Sehingga apa yang terjadi dari banyaknya kasus advokat dilaporkan ini sangat disayangkan dan saya sebagai anggota Peradi sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh DPN Peradi untuk mengawal setiap  kasus yang menjerat setiap anggota advokat demi menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan hakim,” ungkap advokat berdarah Batak yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual.

Padahal dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).

Keempat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.

Oleh sebab itu, untuk seluruh advokat Indonesia diharapkan bersama-sama menjaga marwah profesi advokat demi mewujudkan suatu keadilan yang beradab.

“Stop Kriminalisasi terhadap Advokat,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.