Keterangan foto: Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria Johan Renaldo Dennis (23) setelah berhasil membawa kabur 2 unit iphone x dari salah satu di Jalan Teuku Umar/MB

Denpasar, (Metrobali.com)  –

Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria Johan Renaldo Dennis (23) setelah berhasil membawa kabur 2 unit iphone x dari salah satu di Jalan Teuku Umar.

Pria yang akrab disapa Aldo, berhasil  membawa kabur iphone X tersebut setelah menodong salah seorang karyawati dengan menggunakan pistol airsoftgun sambil menggunakan masker.

Aksi tersebut dilakukan, karena pelaku ingin memberikan hadiah iphone x kepada pacarnya yang saat ini sedang dirawat dirumah sakit.

“Pelaku ini datang kesalah satu toko Apple berpura-pura ingin membeli iphone x. Lalu, pelaku ini menodongkan pistol. Bahkan, pelaku juga sempat menembakan pistol tersebut kdeesebelah kanan karyawan toko agar segera memberikan iphone x tersebut,” Kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Senin (28/05/2018).

Kejadian tersebut bermula, ketika pria yang akrab disapa Aldo tersebut datang kesalah satu Store Apple di Jalan Teuku Umar. Aldo yang saat itu masuk kedalam toko menggunakan helm dan masker , berpura-pura menanyakan stok iphone kepada karyawati Toko yang sedang
bertugas seorang diri tentang Iphone X.

Saat karyawati tersebut menjawab ada, saat itulah pelaku langsung Pelaku langsung mengeluarkan sebuah Senjata Air Soft Gun warna hitam dari saku kiri belakang celana yang dipakai pelaku.

Senjata tersebut langsung diarahkan kepada Karyawati Toko, selanjutnya pelaku juga menembakan kearah kanan karyawati Toko tetapi tidak mengenai dengan maksud agar Karyawati toko cepat menyerahkan Iphone X tersebut.

“Pelaku sempat menembakan pistol yang dibawanya ke arah karyawati. Tetapi tidak mengenai karyawati, karena ketakutan karyawati itu langsung menyerahkan iphone x yang diminta pelaku,” terangnya.

Saat keluar Pelaku berpapasan dengan Karyawan Toko yang hendak masuk  kedalam Toko, selanjutnya Pelaku Ikut masuk kedalam toko dan langsung
mengeluarkan senjata Air Soft Gun selanjutnya menodongkan kearah karyawan toko agar cepat menyerahkan Iphone X.

Sementara pelaku berhasil diamankan di Jalan Kartini,  saat itu pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut dengan Iphone X. Saat interograsi pelaku mengakui telah mengambil 2 buah Iphone X di Toko Ipark Store Jl. Teuku Umar Denpasar.

“Saat pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 unit iphone x dengan cara menondongkan pistol ke arah karyawan,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Hana Sutiawati