canang Ilustrasi 

Denpasar (Metrobali.com)-

Upaya menyelundupkan narkotika terus saja terjadi, meski selalu terungkap. Kali ini giliran seorang pria berinisial GMR yang berupaya menyelundupkan barang haram jenis sabu-sabu. Ia menyelundupkan sabu ke Polresta Denpasar untuk diberikan kepada temannya yang tengah mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Gede Ganefo menuturkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Letda Made Putra Denpasar itu diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,82 gram.

Modus operandi yang dipakainya adalah dengan cara menyelipkan sabu tersebut ke dalam canang. Canang sendiri merupakan sesaji yang berisi aneka bunga dalam wadah segi empat yang terbuat dari anyaman daun kelapa. Canang digunakan sebagai sarana persembahyangan bagi umat Hindu Bali.

“Sabu itu diselundupkan untuk temannya yang merupakan tahanan kami,” kata Ganefo, Jumat 9 Januari 2015. Menurut Ganefo, tersangka diamankan pada 4 Januari lalu sekitar pukul 17.00 WITA. Dari pemeriksaan lebih lanjut, tak hanya sabu yang dibawa oleh pelaku, melainkan juga ganja yang dibawa oleh GMR. Ganja satu paket itu disimpan oleh GMR di helm miliknya di parkiran motor Mapolresta.

Atas perbuatannya, GMR dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. “Kami akan kembangkan jaringan GMR dan kami sudah kantongi identitasnya,” demikian Ganefo. JAK-MB 

activate javascript

activate javascript