Foto: Advokat kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,yang dijuluki Panglima Hukum (kanan) bersama korban aksi premanisme.

Denpasar (Metrobali.com)-

Tindakan penyimpangan sosial sangatlah luas, banyak sekali jenis penyimpangan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat dimana hal tersebut sangat mengganggu bahkan meresahkan masyarakat.

Salah satu jenis penyimpangan sosial dalam bentuk kekerasan dan membuat trauma juga rasa takut yang sering kita lihat bahkan rasakan adalah aksi Premanisme.

Seperti yang terjadi di suatu daerah Kabupaten Karangasem tepatnya di Desa Adat Menanga yaitu ada peristiwa premanisme.

Pada Minggu (24/5/2020) ada aksi massa atau orasi dari suatu ormas terkenal tertentu di Bali melakukan tindakan pengancaman dan membuat masyarakat resah dan ketakutan dimana tempat peristiwa tersebut hanya berjarak 20 meter disamping Utara Mapolsek Rendang.

Orasi ini disambut oleh teriakan massa dengan kata “Bakar” dan “Bunuh”. Dan ini didengar dengan jelas oleh banyak warga sehingga warga sangat ketakutan.

Aksi ormas tersebut dipimpin  IWM beserta adiknya IMSA. Dikomando oleh dua orang tersebut beserta aksi massa lainnya mereka masuk ke pekarangan rumah pribadi dan mengencingi di depan toko pemilik rumah tersebut yaitu I Ketut Wijaya Mataram atau biasa dipanggil Vijay.

Yang lebih parahnya lagi ada dari massa ormas tersebut yang membawa celurit dan pedang. Ada warga yang melihat hal tersebut namun tidak berani untuk melaporkan ke polisi karena takut.

Pada waktu malam hari puluhan polisi keluar namun tidak ada yang berani mengambil tindakan untuk diamankan massa ormas tersebut  seolah-olah ada rasa segan terlihat juga sungkan terutama kepada dua kakak beradik yang merupakan pimpinan ormas terkenal itu.

Oleh sebab pihak aparatur polisi tidak melakukan pengamanan sebagaimana mestinya itu, massa makin anarkis ini semakin menjadi-jadi karena sampai mblokir jalan raya nasional dengan cara jalan tersebut diblokade menggunakan batu, meja dan botol minuman dari pukul 20.00 sampai 21.30 Wita.

Bisa dibayangkan apabila pada saat itu ada pejabat tinggi baik dari Bali atau luar Bali yang melintas dan melihat aksi ini, maka akan mencoreng citra Bali yang dikenal “Anti Premanisme”.

Karena geram melihat aksi ormas tersebut maka salah satu korban yang merupakan warga di Desa Adat Menanga tersebut yaitu Vijay yang merupakan pemilik rumah yang dimasuki oleh oknum irmas tersebut dan mengalami intimidasi juga diserang ormas ingin melaporkan aksi kekerasan ormas pimpinan dua kakak beradik tersebut ke Reskrimum Polres Karangasem.

Vijay berharap laporan tersebut sudah didengar oleh Kapolres Karangasem AKBP. Nyoman Suartini, S.I.K.,M.M,Tr. Karena sudah merasa terancam jiwa maupun harta benda maka  hari Jumat, 29 Mei 2020 sudah mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Pol Dr.Drs. Petrus Reinhard Golose,M.M.

Harapannya agar Kapolda Bali bisa segera memerintahkan petugas kepolisian di wilayah hukum Karangsem melakukan investigasi bahkan menangkap atau memproses secara hukum secepatnya agar peristiwa mencekam pada saat itu tidak terulang kembali.

Bahkan untuk membantu permasalahan hukum yang dihadapinya maka korban yang lebih dikenal bernama Vijay tersebut memberikan kuasa kepada kantor Law Firm “TOGAR SITUMORANG.”

Dihubungi secara terpisah, advokat kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., membenarkan korban yang bernama Vijay telah menjadi kliennya serta sudah memberikan kuasa hukum kepada kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG untuk mengurus permasalahan hukum yang sedang dihadapi korban akibat intimidasi juga pengancaman yang dialami dari oknum ormas terkenal itu.

“Kami siap membantu dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Togar Situmorang saat dihubungi Sabtu (30/5/2020).

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menegaskan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas terkenal tersebut itu tidak dibenarkan. Aksi ini tidak bisa dibiarkan apalagi sampai aparatur hukum tidak melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku.

Apalagi pelaku sampai menimbulkan kericuhan dan kerusakan juga membawa alat sajam berupa pedang karena hal itu masuk tindak pidana. “Dan sebetulnya tanpa ada laporan dari masyarakat harusnya sudah bisa diproses secara hukum karena itu bukan delik aduan,” kata advokat yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini mengatakan, aksi premanisme muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat ketika negara belum hadir untuk memastikan keamanan dan keselamatan.

“Premanisme akan terjadi ketika negara tidak hadir,” ungkap advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Toga Situmorang yang  dikenal sebagai advokat dermawan ini sangat menyayangkan sekali kalau aparat kepolisian disana tidak berani mengambil tindakan. Kepolisian itu adalah garda terdepan untuk menjaga dan menciptakan rasa keamanan bagi masyarakat.

“Dan untuk masyarakat jangan takut untuk melapor apabila ada aksi premanisme kembali terjadi,” ujar advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Apalagi bila sampai terbukti aksi premanisme tersebut terjadi diduga ada yang disetting dan di-backing oleh oknum aparat hukum setempat maka harus diusut dengan tuntas, siapa yang berani membacking aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum ormas terkenal tersebut.

“Kita hidup di negara hukum jadi tidak ada yang kebal hukum,” tegas advokat dermawan yang belum lama ini menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, serta juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Pengacara kondang yang sudah berkiprah di Ibu Kota DKI Jakarta ini berharap kasus premanisme di Bali selalu akan menjadi atensi khusus bagi Polda Bali. Terutama aksi premanisme sangat bertentangan dengan 10 Wish Commander Kapolda Bali. Salah satunya adalah pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polda Bali.

“Besar harapan kita bersama supaya aksi-aksi Premanisme benar-benar diberantas dan ditindak ke akar-akarnya. Jangan ada kata kompromi,” kata advokat yang punya komitmen”Melayani Bukan Dilayani” ini.

Togar Situmorang menilai aksi oknum dari ormas tertentu yang dipimpin oleh dua kakak beradik ini sudah sangat begitu brutal dan sangat berbahaya maka korban sekaligus sebagai pelapor minta kepada jajaran pihak Polda Bali untuk turun tangan juga diharapkan segera melakukan tindakan.

“Hal ini harus segera dituntaskan supaya para oknum ormas terkenal ini tidak merasa besar kepala karena sudah ada yang melindungi dan bisa mengulang perbuatannya kembali,” tutup advokat Togar Situmorang  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)