Dewi Kartika Sekretaris Jendera

Pernyataan Sikap Konsorsium Pembaruan Agraria Menyikapi Pidato Politik “VISI INDONESIA” “Tak Ada Visi Menjawab Masalah Struktural, Presiden Penting Perjelas Visi Agraria Indonesia Dalam Lima Tahun Ke Depan”

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa isi Pidato Politik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam acara bertajuk ‘Visi Indonesia’ pada 14 Juli 2019 di Sentul, Bogor memberi sinyal bahwa langkah pemerintah ke depan lebih fokus kepada investasi skala besar. Visi semacam ini akan diskriminatif terhadap rakyat banyak.

Dalam pidato politiknya presiden menyampaikan setidaknya tiga poin pokok yang patut dicermati juga diwaspadai, yakni perluasan investasi, pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi. Ketiga pokok visi ini penting dikritisi.

Disebutkan perlunya “cara baru” dan “inovasi” lalu “meninggalkan cara-cara serta pola-pola lama” dalam mengelola lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Akan tetapi, reformasi birokrasi ini disandarkan pada upaya membuka seluas-luasnya investasi, kemudahan izin bagi investor dan pengembangan serta perluasan pembangunan infrastruktur. Pidato luput menyampaikan masalah struktural agraria dan keadilan sosial, sekaligus memvisikan tentang bagaimana pemerintah ke depan, mendorong cara baru, terobosan baru untuk menjawab masalah-masalah struktural tersebut. Tak ada “inovasi” atau “cara baru” untuk penyelesaian masalah-masalah akut agraria Indonesia.

Menurut KPA, langkah-langkah Presiden ke depan dalam mengarahkan dan mewujudkan Visi Indonesia adalah:

Investasi Berbasiskan Kerakyatan: Cara Baru dan Pola Baru

Pidato Jokowi menyebutkan visinya ke depan adalah perluasan investasi sebesar-besarnya. Kami khawatir, pidato Presiden tentang perluasan investasi hanya memandang bahwa investasi beserta segala keistimewaan kemudahannya itu adalah investasi swasta besar dan asing yang hendak diutamakan. Padahal, investasi semacam ini telah terbukti membuat masyarakat luas kehilangan tempat hidup dan mata pencaharian utama mereka. Tidak sebanding dengan penciptaan lapangan kerja yang dijanjikan.

Atas visi ini, KPA memandang seharusnya Presiden menerjemahkan perluasan investasi ini adalah membuka seluas-luasnya pintu bagi rakyat Indonesia melalui koperasi rakyat, koperasi petani, koperasi nelayan, badan usaha milik desa, atau badan usaha milik rakyat lainnya sebagai pelaku utama ekonomi nasional. Di agraria, khususnya pertanian, perkebunan, kehutanan, pesisir kelautan dan pulau-pulau kecil sudah saatnya rakyat lah yang diutamakan.

Karena itu, program yang lalu seperti moratorium izin sawit, konversi hutan primer, dan larangan penggunaan gambut haruslah dilengkapi dengan perbaikan iklim investasi bagi badan usaha milik rakyat. KPA membayangkan, bahwa Visi Indonesia ke depan justru seharusnya menghadirkan badan-badan usaha modern yang dimiliki oleh rakyat, dan keuntungannya mengalir di tengah-tengah rakyat untuk menciptakan keadilan sosial. Inilah kebaruan yang seharusnya divisikan Presiden ke depan.

Visi Indonesia lainnya soal investasi adalah, bukan sekedar soal bahwa investasi akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dimana mayoritas rakyat Indonesia menjadi buruhnya. Sementara perluasan badan-badan usaha besar milik swasta dan asing berkembang begitu pesat menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Di lapangan agraria, koperasi-koperasi banyak yang dibentuk hanya sebatas kepanjangan tangan korporasi, atau para elit di daerah. Menyebabkan menguatnya ketimpangan, konflik agraria, proletarisasi petani dan masyarakat desa, serta membengkaknya tenaga kerja migran Indonesia akibat kemiskinan di pedesaan.

Oleh karena itu, salah satu terobosan baru yang penting dilakukan dalam lima tahun ke depan, salah satunya adalah menggeser paradigma tentang Hak Guna Usaha (HGU; konsesi perkebunan). Melengkapi langkah moratorium dan evaluasi atas HGU kepada korporasi bermasalah, HGU ke depan sudah seharusnya diutamakan dan diarahkan bagi usaha-usaha kolektif kerakyatan, koperasi milik rakyat secara gotong royong, bukan korporasi. Artinya kembali kepada spirit UUPA 1960. Dengan begitu, transformasi sosial di pedesaan dapat dicapai dengan mendorong transformasi sistem perkebunan Indonesia. Dari model lama, yakni dari hulu ke hilir, dari kuasa tanahnya hingga pasarnya dikuasasi korporasi, menjadi model baru yakni kebun-kebun rakyat dikuatkan dan dilindungi, sementara korporasi hanya menjadi penopang hasil produksi dan akses pasar.

Investasi penting, tetapi bukan untuk investor-investor besar yang puluhan tahun telah menerima banyak previledge dari Negara. Agar iklim investasi berbasiskan rakyat ini dapat diwujudkan, maka: perlindungan tanah dan wilayah tangkap sebagai basis produksi yang utama bagi petani dan nelayan kecil, ilmu pengetahuan, kemudahan fasilitas modal yang meringankan, transfer teknologi dan inovasi, proteksi pasar yang berkeadilan dan menyejahterakan, penghilangan diskriminasi sosial-ekonomi-politik terhadap profesi petani, nelayan, termasuk perempuan petani dan perempuan nelayan, serta perlindungan terhadap organisasi/serikat yang mereka bangun, beasiswa bagi pemuda-pemudi desa keluarga petani untuk mencetak kader-kader petani muda yang akan ikut membangun desa di masa depan, membangun kultur memuliakan petani di negeri agraris, adalah keistimewaankeistimewaan investasi kepada rakyat, yang sudah sepatutnya menjadi Visi Indonesia ke depan.

Selain itu, cara baru yang diharapkan adalah, proses-proses penerbitan izin dan hak konsesi kepada badan-badan usaha perkebunan dan kehutanan skala besar, proses tukar guling kawasan, konversi tanah dan kawasan hutan harus lah berhati-hati, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Bahkan urgent dilakukan segera evaluasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan, maupun izin-izin lama dan baru yang bermasalah, yang telah menimbulkan konflik dan secara manipulatif hingga cara memaksa mengambil alih wilayah hidup masyarakat. Itulah visi dan terobosan baru yang dinantikan rakyat!

Pembangunan Infrastruktur: Konektivitas Pusat-Pusat Produksi Milik Rakyat

Pidato Presiden soal pentingnya melanjutkan dan mengembangkan pembangunan infrastruktur sebagai penghubung dari pusat-pusat produksi (swasta) dan pertumbuhan ekonomi juga penting diluruskan. Dengan mengarahkan visi investasi pada pembesaran dan penguatan usaha-usaha milik rakyat, sebagaimana diuraikan di atas, maka pembangunan infrastruktur harus diarahkan sebagai penopang pertanian dan perkebunan milik rakyat. Bukan pembuka jalur dan fasilitas bagi masuknya investasi raksasa merebut sumber-sumber agraria masyarakat dan desa-desa. Bukan pembangunan infrastruktur yang meluruhkan modal sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat.

Selain itu, narasi anti-infrastruktur, anti-pembangunan dan anti investasi sebagai stigma yang terus-menerus dihembuskan aparat dan pejabat birokrat hingga kelompok bisnis terhadap keberatan dan protes masyarakat harus lah ditinggalkan. Apabila rakyat mengajukan keberatan terhadap proyek-proyek pembangunan yang mengancam wilayah hidupnya, maka prinsip menghormati hak konstitusi agraria dari setiap warga negara, prinsip pemenuhan rasa keadilan, prinsip tanah memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan lah yang perlu dikedepankan. Tercatat dalam 15 tahun terakhir, kejadian konflik agraria dan jatuhnya korban kekerasan akibat proyek pembangunan infrastruktur dan proses pembebasan tanahnya termasuk yang signifikan.

Proses-proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya, perlu direformasi menyeluruh dengan membersihkannya dari praktek-praktek rente, pungli, tertutup (suasana ketidakpastian), manipulatif, koruptif, memaksa hingga represif. Keterlibatan aktif masyarakat atas rencana pembangunan, pengambilan keputusan, hak berkeberatan yang dijamin UU, informasi resiko-resiko yang perlu disadari sejak dini oleh warga terdampak, serta ragam alternatif solusi yang ditawarkan merupakan elemen penting. Dengan begitu, sebagai cara baru maka proyekproyek infrastruktur ke depan bukan sekedar cepat dari sisi pengadaan dan pembebasan tanah, atau memuaskan iklim investasi dan bisnis besar, akan tetapi harus dijamin HAM dari masyarakat yang terdampak.

Jika pembangunan infrastruktur menjadi penopang pusat-pusat produksi milik rakyat, jika pembangunan infrastruktur betul-betul untuk mengalirkan hasil-hasil panen petani, membuka pasar bagi masyarakat agar terus berkembang, jalan untuk mempermudah pembangunan irigasi dan menyalurkan teknologi pengairan ke wilayah-wilayah pertanian dan kebun rakyat yang mengalami krisis kekeringan, jika infrastruktur menopang jangkauan layanan publik pemerintah untuk mengaliri desa-desa dengan inovasi energi listrik terbarukan, dan bukan pembangunan infrastruktur yang mempercepat bekerjanya kapitalisme agraria di desa-desa, maka itulah visi baru pembangunan infrastruktur Indonesia!

Reformasi Birokrasi Yang Utama: Menciptakan Keadilan Agraria

Sejalan dengan visi investasi berbasiskan kerakyatan, maka pandangan Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi, dengan ukuran kecepatan, efisiensi dan kemudahan perlu diperjelas, bahkan diluruskan. Menurut KPA penting untuk menerjemahkan reformasi birokrasi tersebut dalam kerangka melayani kepentingan rakyat untuk terus berkembang dan menguat. Pelayanan birokrasi yang “asal cepat”, “asal mudah”, bahkan jika bebas pungli, transparan, dan bebas rente sekali pun, tidak akan berarti banyak apabila hanya berorientasi melayani investasi besar. Sebab, pelayanan model ini adalah cara lama, yang terbukti hanya mempercepat kehadiran badan-badan usaha raksasa di tengah-tengah rakyat yang marjinal.

Selanjutnya, kita ketahui bersama, selama puluhan tahun hingga sekarang, telah terjadi sektoralisme kelembagaan dalam mengurus sumber-sumber agraria nasional. Efisiensi, kecepatan dan kemudahan izin dan penerbitan hak bagi investor bukanlah persoalannya.

Visi baru agraria terkait reformasi birokrasi adalah, penghapusan sikap (attitude) dan kebijakan yang bersifat sektoral, yang telah membudaya sedemikian rupa, bahkan melembaga. Masalah ini sudah menghambat rakyat dan desa-desanya memperoleh keadilan dan penyelesaian atas konflik agraria yang dilaporkannya kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Ego sektoral antara Kementerian ATR/BPN, KLHK, BUMN, Pertanian, dan Kementerian Desa dalam menuntaskan konflik-konflik agraria menjadi penghambat utama.

Akumulasi konflik agraria yang lama dan baru di masing-masing kementerian menunjukkan bahwa sudah saatnya sektoralisme tersebut dihapus. Dengan begitu tak ada lagi lempar tanggung-jawab atau pun kesalahan antar birokrat, yang membuat rakyat, petani masyarakat adat kebingungan berkepanjangan dihentikan! Digantikan dengan attitude baru, bahu-membahu dan terbuka untuk menuntaskannya bersama masyarakat dengan cara-cara extra-ordinary, mendorong upaya-upaya terobosan, bukan dengan cara-cara lama (bussines as usual) sebagai tempat mengadu saja.

Di sisi lain, ke depan negeri kita juga membutuhkan desain baru kelembagaan pertahanan yang kredibel dan dipercaya rakyat. Dibutuhkan penyatuan administrasi pertanahan dalam satu wadah, tanpa memisahkan lagi administrasi tanah di kawasan hutan dengan administrasi tanah di non kawasan hutan. Karena itu sebaiknya Presiden melakukan inovasi kelembagaan dengan cara menyatukan Kementerian ATR/BPN yang ada saat ini dengan planologi kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di dalam satu wadah kelembagaan.

Dengan begitu Indonesia ke depan akan mempunyai sistem informasi pertanahan yang satu pintu, di mana perencanaan ruang, peruntukkan tanah dan administrasi pertanahan ada dalam satu kelembagaan yang sama. Pendaftaran tanah desa per desa, termasuk puluhan ribu desa yang masih diklaim sebagai kawasan hutan, begitu pun desa-desa dalam konsesi perkebunan dapat dicatat dan didaftar agar proses-proses pengakuannya, penyelesaian konfliknya dan pembangunan kesejahteraannya dapat dipercepat. Informasi dan data agraria, sekaligus situasi-situasi ketimpangannya dapat diperoleh.

Reformasi birokrasi lainnya adalah, perubahan paradigma birokrat kehutanan dari pusat hingga daerah dalam memandang dan menerjemahkan apa yang disebut dengan “kawasan hutan”. Pemahaman kawasan hutan haruslah digeser berdasarkan paradigma fungsi ekologis, bukan normatif hukum semata. Namun tutup mata pada kondisi riil di lapangan, tutup mata pada fungsi-fungsi ekologis kehutanan dan kearifan lokal yang dikembangkan rakyat.

Dengan perubahan cara pandang dari birokrat-birokrat kehutanan tersebut, dimungkinkan secara luas dan efektif dimana wilayah-wilayah konflik agraria struktural, desa-desa, kampung, ladang pertanian dan kebun, termasuk infrastruktur desa yang selama ini tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan segera dilepaskan atau dirubah tata batasnya, agar memperoleh keadilan. Juga terobosan birokrasi kehutanan mendorong pengakuan penuh dan pelepasan tanah pertanian, wilayah adat, desa dan kampung yang tumpangtindih dengan izin perusahaan kehutanan negara (Perhutani, Inhutani).

Reformasi birokrasi lainnya adalah, dibutuhkan cara baru untuk segera menuntaskan konflik masyarakat dengan perusahaan-perusahaan milik BUMN atau BUMD, utamanya perkebunan negara (PTPN) dan tanah aset pemprov. Sebagai lengkah terobosan konkritnya, Presiden memastikan ke depan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepolisian, Menteri ATR/BPN secepat mungkin mengeluarkan wilayah-wilayah hidup rakyat yang puluhan tahun berstatus konflik ini dari catatan kekayaan negara (aset, termasuk aset pemprov). Maka cara baru itu adalah pengeluaran desa-desa dari klaim HGU PTPN.

Menggenapi reformasi birokrasi ke depan, saatnya Presiden memimpin langsung penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural dengan membentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria. Agar lembaga ini efektif, efisien, bersifat lintas sektor, dan otoritatif maka Presiden mengarahkan kabinet bersama lembaga ini agar mempercepat penyelesaian konflik agraria dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria. Dalam kerangka ini, lembaga-lembaga “desk konflik/sengketa tanah” di masing-masing K/L dan pemprov/pemda sebaiknya dilebur agar efisien dan efektif.

Reformasi birokrasi agraria di atas pada akhirnya memerlukan sosok kepemimpinan seorang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berani membuat terobosan atas hambatan politik dan hukum, kuat keberpihakannya kepada rakyat, konsisten pada tujuan-tujuan reforma agraria sejati dan tata kelola pertanahan yang bersih dan dipercaya publik. Mampu menyetop kebijakan dan langkah yang membuat tanah-tanah menjadi barang komoditas semata dan sistem pasar tanah secara luas. Begitu pun dengan Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Desa, Menteri BUMN, yang bertanggung jawab terhadap masalah-masalah agraria ini, penting ditemukan sosok yang tidak saja mumpuni di bidangnya dan kredibel, juga penting memiliki rekam-jejak pemikiran dan keberpihakannya kepada hak-hak rakyat kecil.

Visi Reforma Agraria (penutup)

Presiden adalah harapan tertinggi sebagai eksekutor pewujud keadilan agraria. Ia diharapkan secara konkrit membela dan mewujudkan hak-hak petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan di pedesaan, dan warga miskin, dimana keadilan agraria menjadi basis perwujudan keadilan sosial. Jadi, apa legacy yang harus dicatatkan Jokowi setelah diberi kesempatan kembali memimpin negeri ini? Berkaca pada lima tahun ke belakang, pada masalah-masalah agraria struktural Indonesia, dan tiga visi baru sebagaimana telah diuraikan, maka sebaiknya, visi Indonesia ke depan segera dikoreksi dan diarahkan untuk menjalankan reforma agraria sejati. Demikian Pernyataan Sikap KPA menyikapi pidato politik Presiden Jokowi agar menjadi perhatian dalam membangun Visi Indonesia ke depan!

Jakarta, 17 Juli 2019

Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika

Sekretaris Jendera