sby 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang juga membahas pemilihan kepala daerah atau pilkada dapat mengembalikan semangat negara kesatuan.

“Merupakan kewajiban moral dan politik bagi pemerintah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang lebih tepat dan lebih efektif,” kata Presiden Yudhoyono saat membuka rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9).

Menurut Presiden, Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang lebih tepat antara lain karena fakta dan realitas bahwa negara ini menganut sistem negara kesatuan dan bukan negara federasi.

Yudhoyono berpendapat, perbedaan antarkedua sistem itu sangat mendasar dan saat ini dinilai ada distorsi dan deviasi atau penyimpangan dari negara kesatuan.

“Di satu sisi menganut negara kesatuan tetapi kita juga memberlakukan otonomi daerah,” kata Presiden, menegaskan.

Presiden mengungkapkan bahwa saat dirinya berbincang dengan kolega pemimpin dunia lainnya, dirinya kerap ditanya mengenai mengapa Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan, tetapi sekaligus menjalankan otonomi daerah.

Kontradiksi tersebut, lanjut Presiden, kerap ditanyakan kepada dirinya apakah tidak ada komplikasi atau benturan.

Presiden Yudhoyono juga menilai bahwa setelah hampir satu dekade memimpin RI, terdapat banyak daerah yang maju sesuai potensinya, tetapi lebih banyak lagi yang kemajuannya di bawah potensi yang dimiliki.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap hal tersebut antara lain dengan menentukan sistem pemerintahan daerah yang lebih tepat.

“Mengapa Undang-Undang Pemerintahan Daerah itu diperlukan karena dalam praktik kerap terjadi tata pemerintahan yang tidak sejiwa dan sejalan dengan sistem negara kesatuan,” ujar Presiden menegaskan. AN-MB