Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui jika selama ini pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh masyarakat miskin dan karena itu ia berharap pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16/2011 dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil.

“Marilah kita instrospeksi. Masyarakat miskin masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, kita tetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin kelompok orang miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Presiden di Istana Negara, Jumat, pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum.

Untuk melaksanakan Undang-undang tentang Bantuan Hukum tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Ke depan, kita ingin dengan berlakunya Undang-undang tersebut jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi sehingga keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan,” katanya.

Pada kesempatan itu Presiden juga mengatakan jika Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum tersebut sangat penting dan strategis untuk mengimplementasikan Undang-undang tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya dengan seksama.

“Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Masyarakat yang awam hukum, tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang,” katanya.

Peningkatan kualitas bantuan hukum itu, kata dia, juga untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum.

“Disinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh konsitusi kita,” katanya.

Turut hadir dalam acara itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPK Abraham Samad, dan sejumlah perwakilan negara sahabat. AN-MB