Jpeg
Jpeg

Denpasar, (Metrobali.com) –

Gugatan praperadilan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi itu, tersangka pembunuh Engeline lainnya, Agus Tay Hamba May senang alang kepalang.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing usai mengunjungi kliennya di tahanan Provost Polda Bali. “Saya sudah sampaikan hasil praperadilan Margriet. Agus tanya ke saya, apa hasilnya pak? Saya jawab, gugatan praperadilannya ditolak,” kata Haposan saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2015.

Agus mengaku senang atas ditolaknya gugatan praperadilan Margriet. “Syukurlah ditolak. Saya senang mendengarnya,” kata Haposan menirukan ucapan Agus. Pada kesempatan itu Agus menyampaikan penyesalannya telah membantu ibu angkat Engeline itu melakukan pembunuhan.

“Agus bilang sama saya, ‘saya menyesal membantu dia. Saya berharap Margriet jujur. Berkatalah jujur apa adanya, jangan lagi ditutup-tutupi’,” pesan Agus untuk Margriet.

“Dia bilang ‘terima kasih Pak Haposan, terima kasih Pak Hotman Paris sudah mau membantu proses hukum saya,” tambah Haposan. BOB-MB