OC Kaligis

Jakarta (Metrobali.com)-

Praktisi hukum OC Kaligis berpendapat mengharapkan pelantikan Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membenahi lembaga tersebut agar lebih baik.

“Penunjukan Ruki dan Indriyanto oleh Presiden Jokowi sebagai Pjs KPK adalah sudah tepat,” kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yakni Taifiqurrahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji di Istana Merdeka , Jumat (20/2) .

Ruki menggantikan Abraham Samad berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 2015 dan Johan Budi menggantikan Bambang Widjojanto berdasarkan Keppres No. 15 Tahun 2015 dan Indriyanto Seno Adji menggantikan Busyro Muqoddas dengan Keppres No.16 Tahun 2015.

OC Kaligis mengatakan untuk masa mendatang lembaga anti rasuah itu harus lebih baik karena selama ini terdakwa tidak diperkenankan didampingi pengacara dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Menurut dia, KPK akan bekerja profesional memberantas korupsi bila ditangani oleh pihak yang tidak mempunyai kepentingan tertentu.

Sebagai contoh, katanya, Indriyanto yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut miliki kapasitas untuk membenahi KPK.

Dalam sebuah tayangan televisi dan pengakuan mantan penyidik KPK bahwa penetapan seorang tersangka seharusnya melalui rapat lima pimpinan tapi hanya dilakukan oleh Abraham Samad.

“Itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan dianggap menyalahi aturan hukum,” kata Kaligis yang juga praktisi hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado, Sulut.

Untuk masa mendatang, katanya, KPK juga tidak boleh tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, sebagai contoh Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng, adik kandung Andi Malaranggeng, tidak ditetapkan sebagai tersangka hanya saksi meski telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar.

Demikian pula Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali walau telah lama jadi tersangka tapi tidak juga ditahan dengan berbagai alasan.

Contoh lain, katanya, terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dikenai UU pencucian Uang dan semua aset disita, tapi pelaku lain tidak.

“Untuk masa mendatang tidak boleh lagi KPK tebang pilih,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado itu. AN-MB