I Made Dwija Suastana, S.H.,M.H.

MENGACU kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020, Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali memandang bahwa pandemi COVID-19 yang ter-eskalasi secara global di sebagian besar penjuru dunia, telah menimbulkan dampak ekonomi yang sangat signifikant khususnya di Indonesia.

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia, agar semua sektor baik pemerintah maupun swasta untuk bekerja dari rumah, Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia seperti yang telah disebutkan diatas, dimana proses belajar mengajar di segala tingkatan satuan pendidikan diarahkan melaksanakan proses pembelajaran daring (online), telah membawa dampak pengunaan kuota internet yang sangat tinggi di berbagai kalangan masyarakat, ditengah terpuruknya perekonomian dan rendahnya daya beli masyarakat akibat multiflier efek daripada pandemi global ini. DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali memandang sangat perlu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia meminta semua operator seluler yang beroperasi di wilayah Kesatuan Republik Indonesia untuk melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Turut serta meringankan beban segenap rakyat Indonesia terutama yang aktif melakukan aktifitas daring sebagai alat bantu utama bekerja dan belajar dari rumah.
  2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Oleh karenanya semua operator seluler yang berbadan hukum dan melakukan usaha ekonomi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaksanakan tanggung jawab sosial ditengah kondisi pandemi COVID-19 tanpa kecuali sampai batas waktu yang ditentukan atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia.
  3. Besaran keringanan biaya penggunaan internet untuk segenap rakyat Indonesia ditentukan atas dasar koordinasi antara semua operator/provider seluler dengan pemerintah Indonesia.

Menurut Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, dr. Wayan Sayoga, saat ini, ditengah pandemi COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan khususnya di Indonesia, kepedulian semua pihak terhadap wabah global ini sangat diperlukan. Dengan diberlakukannya Social Distancing dan bahkan Physical Distancing dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19, memaksa orang-orang yang bekerja secara aktif untuk berdiam dirumah dengan penghasilan yang minim. “Negara harus benar-benar hadir dan tanggungjawab moral kami sebagai salah satu ormas untuk turut bersama-sama saling mengingatkan”, tegas Wayan Sayoga. Lebih lanjut, Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali yang juga seorang dokter ini menyampaikan salah satu aktifitas non-stop yang dilakukan dengan adanya pemberlakuan Social Distancing dan Physical Distancing ini, sesuai arahan Presiden RI termasuk beberapa surat dari Instansi dibawah Presiden adalah dengan bekerja di rumah (work from home). Anak-anak sekolah pun belajar dirumah dengan menggunakan fasilitas internet yang tentu “memaksa”para orang tua mengeluarkan kocek lebih untuk membeli kuota dan pulsa Handphone. “Bisa dibayangkan, ditengah ekonomi yang terpuruk karena pandemi global COVID-19, masyarakat kecil dan menengah harus keluar uang extra’, sambung Dokter Sayoga. Untuk itu harapnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika harus proaktif meminta para operator atau provider seluler yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia untuk peduli dan memperkuat solidaritas sosialnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum dari operator seluler dalam hal kepedulian sosial atau corporate social responsibility. Menurutnya, adanya wabah COVID-19 ini hendaknya menjadi momentum setiap insan Indonesia dan pelaku usaha untuk memupuk rasa memiliki Indonesia sesuai amanat dasar negara Pancasila.

Oleh: I Made Dwija Suastana, S.H.,M.H.

(Sekretaris DPD Prajaniti Hindu Indonesia Bali)