Palu Hakim Sidang

Denpasar (Metrobali.com)-

IB Made Oka, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Karangasem Bali selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan pipanisasi dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (29/7).

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Juliarsana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan penjara karena telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jaksa menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang perubhan tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak pendukung uapaya pemeirntah dalam memberantas tipikor. Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap koperatif dan jujur dalam proses persidangan, dan mengaku tidak menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Kemudian, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbutannya, terdakwa merupakan tulang pungggung keluarga, dan terdakwa sudah lama mengabdi di Pemda Karangasem.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa yang menjabat sebagai Asisten II Pemkab Karangasem diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Wayan Arnawa.

Terdakwa dinyatakan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan Ir Nyoman Arnawa selaku Kadis PU menggunakan uang proyek pengadaan kontruksi air bersih dan pengembangan air minum Kecamatan Manggis, Kubu yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 3,7 miliar.

Arnawa menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yakni terdakwa sendiri dengan dibantu pejabat pelaksana kegiatan (PPK) Ketut Sukarja untuk pengerjaan proyek itu.

Namun, pelaksanaanya terdakwa diduga ada penyimpangan,spesifikasi pipa untuk digunakan kontraktor yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. AN-MB