Keterangan foto: Juru bicara Satgas Covid-19 Jembrana dr Gusti Agung Putu Arisantha/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Pemkab Jembrana resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 8 Maret 2021.

Juru bicara Satgas Covid-19 Jembrana dr Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan perpanjangan PPKM Mikro melalui Surat Edaran (SE) nomor 478 / STPC-19/2021 yang ditandatangani Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang.

SE Plh Bupati Jembrana ini lanjutnya mengacu pada Mendagri No. 4 tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.05 tahun 2021 dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, SE ini juga menginstruksikan jajaran perbekel dan lurah bersinergi dengan desa adat membentuk kembali Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis desa adat.

Dalam Satgas Gotong Royong ini struktur organisasi, tugas dan fungsinya diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta melaksanakan perarem desa adat tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sebelumnya pelaksanaan PPKM berbasis desa dan kelurahan ditangani oleh relawan desa maupun kelurahan. Sementara anggarannya dibebankan pada anggaran APB-des dan anggaran pendapatan dan belanja desa adat.

“Dari evaluasi secara umum PPKM berhasil menekan jumlah kasus aktif Covid-19. Tapi karena kasus (Covid) masih terjadi sehingga perlu diperpanjang dengan penerapan aturan dan melaksanakan prokes lebih disiplin” ujar Arisantha, Selasa (23/2)

Melalui PPKM Mikro tahap dua ini pemerintah berharap dapat memutus mata rantai penularan sekaligus kasus Covid-19 di Jembrana bisa menurun secara signifikan. MT-MB