Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni di sela-sela rapat bersama Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemkot Denpasar bersiap menggelar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020-2021. Kendati masih berada pada masa penanganan Covid-19, proses PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

DPRD Kota Denpasar pun berkomitmen penuh mengawal PPDB ini agar berjalan lancar. Rapat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pun digelar Selasa (26/5/2020) guna mematangkan persiapan PPDB ini.

“Kami minta Pemkot Denpasar menyiapkan program pendidikan pro rakyat dalam PPDB ini di tengah juga berbagai dampak akibat pandemi Covid-19,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni usai rapat ini.

Dipandang penting adanya kebijakan yang bisa membantu meringankan beban siswa dan orang tua dalam PPBD tahun ini khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan terdampak Covid-19.

“Semuanya resah dengan Covid-19. Yang mendadak jatuh miskin banyak, mendadak tidak punya uang, mendadak kena PHK. Jadi Dewan minta pemerintah buat progam pro rakyat di bidang pendidikan,” tegas Emiliana Sri Wahjuni.

Jadi diharapkan ada semacam skema subsidi biaya pendidikan dalam PPDB ini. Khususnya juga bagi mereka yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk ke sekolah swasta yang tidak dipungkiri biayanya bisa lebih mahal.

“Ada juga yang tidak diterima di sekolah negeri dan ketika masuk sekolah swasta lebih mahal. Jadi buatlah program subsidi biaya pendidikan agar siswa bisa sekolah dan punya masa depan bagus,” imbuh Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini.

Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota ini juga berharap Pemkot Denpasar menyediakan lebih banyak kuota untuk program subsidi biaya pendidikan saat PPDB ini.

“Semoga Pemkot Denpasar tergugah. Yang kuotanya sedikit diperbanyak. Syarat dan prosedur penerima bantuan pendidikan juga jangan berbelit-belit,” tandas Anggota DPRD Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Wayan Gunawan mengungkapkan PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Gunawan menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Dimana, untuk TK yang mejadi syarat adalah Usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.

Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua.

Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelas Gunawan.

Untuk diketahui bahwa Untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, Pendaftaran 23-25 Juni, Pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 – 20 Juni, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” papar Gunawan.

Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 Sekolah dasar dengan total 296 rombel (rombongan belajar) dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah Rombel sebanyak 116 rombel dengan daya tampung 4.176 siswa. (wid)