Brigjen-Pol-Purn.-Drs.-Njoman-Gede-Suweta-MH.

Denpasar (Metrobali.com)-

Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Provinsi Bali mengeluarkan lima butir pernyataan sikap terkait spanduk berisi ancaman terhadap Gubernur Made Mangku Pastika dan akan diserahkan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali.

“Pernyataan sikap ini sebagai bentuk dukungan moral kami kepada Gubernur Bali yang juga merupakan anggota sekaligus pelindung dan penasihat PP Polri Bali. Tulisan ancaman dalam spanduk itu kategorinya sudah masuk pada ancaman terhadap keselamatan jiwa,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan Polri Bali Brigjen Pol (Purn) Njoman Gede Suweta di sela-sela rapat penyusunan pernyataan sikap itu, di Denpasar, Kamis (6/3).

Menurut dia, spanduk ancaman yang bertuliskan “Penggal Kepala Mangku P” tersebut tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang main-main, apalagi disampaikan dalam bentuk spanduk dengan dipasang di tempat umum, yang artinya sudah ada niat pelaku untuk mengumumkan kepada publik.

“Kami tidak akan berdemonstrasi untuk menyampaikan sikap kepada Kapolda Bali, tetapi kami akan mengedepankan cara-cara yang santun dan beretika. Intinya, kami ingin supaya aktor intelektualnya terungkap” ujar mantan Wakapolda Bali itu.

Pernyataan sikap PP Polri Bali itu diambil dalam rapat pleno khusus yang dihadiri oleh semua Dewan Pimpinan Daerah PP Polri dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata. Mereka juga turut menandatangani pernyataan sikap itu di samping ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PP Polri Bali.

Adapun isi lima butir pernyataan sikap PP Polri Bali yakni pertama, PP Polri merasakan keprihatinan yang sangat mendalam dan mengecam keras tindakan pelaku serta menegaskan bahwa pemasangan spanduk yang berisi ancaman merupakan aksi teror yang mengancam keselamatan jiwa gubernur dan meresahkan masyarakat Bali pada khususnya, serta Indonesia pada umumnya.

Kedua, cara yang digunakan pelaku dalam menyampaikan pendapatnya merupakan tindakan tidak terpuji, tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu dan nilai-nilai budaya Bali serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Ketiga, kami memohon dengan sangat kepada Kapolda Bali beserta seluruh jajarannya untuk dapat mengusut sampai tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektualnya. Peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi tegaknya hukum dan terjaminnya ketentraman masyarakat serta mencegah timbulnya konflik horizintal,” ujarnya.

Keempat, PP Polri Bali memberikan dukungan sepenuhnya kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar tetap bersikap tegar dan tidak terpengaruh oleh aksi teror yang jelas-jelas tidak beretika serta terus bahu-membahu dengan segenap komponen masyarakat Bali, melanjutkan program pembangunan Bali untuk mewujudkan Bali yang maju, aman, damai, dan sejahtera.

Dan yang terakhir, memohon kepada segenap komponen dan lapisan masyarakat Bali yang sangat mencintai kedamaian untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang sengaja dikembangkan oleh pihak tertentu dan agar bersatu-padu merapatkan barisan membantu aparat penegak hukum untuk dapat secepatnya mengungkap kasus secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pernyataan sikap ini akan segera kami sampaikan langsung kepada Kapolda Bali dan ditembuskan kepada Kapolri, Ketua Umum PP Polri, Kejati Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Gubernur Bali dan Pangdam IX/Udayana,” ujar Suweta.

Sementara itu empat pelaku pemasangan spanduk yang bertuliskan “Penggal Kepala Mangku P” sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Bali. AN-MB