Seorang pria memasuki pondok merokok yang dikembangkan oleh Southern Globe Corporation (SGC), di luar gedung perkantoran di Singapura, 22 Mei 2019. (Foto: Roslan RAHMAN / AFP)

Para perokok di Singapura sekarang tidak perlu lagi merokok di jalan. Pemerintah Singapura meluncurkan “Pondok Merokok” nyaman yang dilengkapi penyejuk udara. Namun, inisiatif itu ternyata tak mendapat sambutan hangat di antara perokok di negara kota itu, kantor berita AFP melaporkan, Kamis (23/5).

Singapura termasuk negara yang memberlakukan hukum anti-rokok terketat di dunia. Merokok dilarang d tempat-tempat umum dan pelanggaran bisa diganjar denda S$1.000 atau sekitar Rp 10,5 juta rupiah.

Pondok-pondok merokok itu dilengkapi sistem penyaring udara buatan Denmark yang bisa memurnikan asap rokok sebelum dihembuskan ke udara.

Dikembangkan oleh dibuat oleh Southern Globe Corporation, perusahaan berbasis di Singapura, pondok itu dirancang untuk menampung 10 perokok sekaligus. Southern Globe meluncurkan pondok merokok itu Selasa (22/5) dan berencana membuat 60 pondok tambahan hingga akhir tahun ini.

Namun para penggemar rokok tampaknya tak terlalu antusias dengan inisiatif tersebut. Terbukti banyak yang memilih merokok di sudut-sudut merokok di ruangan terbuka.

“Terus terang udara di dalam pondok itu gerah. Karena ruangannya kecil, saya merasa seperti warga negara kelas dua sedang merokok di situ,” kata Aztar Zain, seorang eksekutif e-commerce, kepada AFP setelah merokok di dalam pondok.

“Tidak ada tempat duduk juga di dalam. Saya tidak nyaman merokok di dalam pondok kecuali ruangannya diperbesar,” katanya.

Rama Das, seorang pekerja kantor mengatakan dia lebih memilih merokok di luar. Katanya, “kadang saya hanya butuh udara segar.”

Sejak Undang-undang Anti-Rokok diberlakukan pada 1970, Singapura terus menambah ruang-ruang umum untuk merokok, termasuk di kampus-kampus universitas, aula di sekitar apartemen dan di dalam mobil dengan jendela tertutup. [ft]

Sumber : VOA Indonesia