Foto : Tim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
Klungkung ( Metrobali.com )-
Setelah melakukan proses penyelidikan akhirnya Tim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dimana tempat kejadian perkara ( TKP) nya di wilayah Desa Lembongan Nusa Penida.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Nusa Penida Kompol. I Ketut Suastika, SH. di Mapolres Klungkung, Jumat (2/11/ 2018).
Penangkapan tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat atas namaI Gede Sukarma (36) alamat Dusun Dungkap, Desa Batukandik Nusa Penida yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang diservice di Bengkel Sakenan milik I Ketut Suparno Desa Lembongan yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 September 2018 sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/24/IX/2018/Sek NP tanggal 30 September 2018.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan melakukan interogasi ternyata sepeda motor tersebut digadaikan ke salah seorang warga atas nama I Wayan Nugiartha (73) Alamat Dusun/Banjar Kaja, Desa Jungutbatu Kecamatan  Nusa penida, Klungkung.
Dari keterangan I Wayan Nugiarta, mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario, DK 5284 MT dibelinya dari seseorang yang bernama I Made Suasna alias Marboro alamat Banjar Kangin, Desa Jungut Batu, Nusa Penida.
Berbagai upaya dilakukan untuk menemukan Pelaku sehingga akhirnya pada hari kamis tanggal 1 Nopember 2018 sekira pkl.18.00 wita Unit Reskrim  Polsek Nusa Penida berhasil Mengamankan I Made Suasna alias Marboro di wilayah jalan Tukad Balian Renon Denpasar.
Saat ini Tersangka Marboro dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda vario, DK 5284 MT diamankan di Polsek Nusa Penida untuk proses lebih lanjut.
“Untuk kasus ini sudah empat orang saksi diperiksa, terhadap tersangka I Made Suasna alias Marboro dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Suastika.
Pewarta : Nyoman Susarjana
Editor : Whraspati Radha