tersangka togel Ni Kadek Sugiantari

Jembrana (Metrobali.com)-

Ni Kadek Sugiantari (35), seorang pengecer judi toto gelap (togel), Sabtu (3/5) sekitar pukul 17.30 Wita diamankan di Polsek Mendoyo. Perempuan paruh baya asal Banjar Munduk Anyar Kelurahan Tegalcangkring ini tertangkap tangan saat menjual togel.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu buah HP merk Nokia warna ungu yang berisikan angka-angka togel dan uang tunai senilai Rp.10 ribu.

Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Minggu (4/5) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. MT-MB