Pelaku togel

Jembrana (Metrobali.com)-

 Polsek Kota Negara, Kamis (9/10) mengamankan Nyoman Swastika Gading (43). Pelaku togel ini tertangkap tangan di rumahnya di Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana saat menulis angka togel.

Kapolsek Kota Negara, Kompol M Didik Wiratmoko seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat. “Pelaku kami amankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 wita” terang Didik.

Pihaknya juga mengamankan tiga buah HP merk Nokia berisi angka-angka, bolpoin (pulpen), paito, kertas berisi angka-angka, buku seribu tafsir mimpi dan uang Rp.20 ribu. “Pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujarnya.

Sementara itu, pelaku yang sehari-harinya sebagai pengayah tukang, mengaku baru dua minggu ini menekuni profesi sebagi pengecer togel. Dari pekerjaannya itu, ia mendapat fee sebesar 30 persen dari total penjualan. MT-MB