Kapolsek Gilimanuk memegang barang bukti kura-kura irian

Jembrana (Metrobali.com)-

Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.400 ekor anak kura-kura Irian jenis labi-labi moncong babi, Selasa (28/4). Kura-kura tersebut ditempatkan kedalam 4 box ikan.  

Informasi di Polsek Gilimanuk Selasa (28/4), kura-kura tersebut diselundupkan menggunakan bus AKAP Margahayu jurusan Jember-Denpasar nopol N 7714 UN yang dikemudikan Anang Risdianto (30) asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan di Pos II (pintu keluar pelabuhan), polisi menemukan 4 buah box ikan. Kepada polisi, Bambang Trianto (45), kernet bus asal Kabupaten Jember, Jawa Timur mengatakan box tersebut berisikan pakan ternak. Lantaran mencurigakan, polisi kemudian meminta untuk membuka box tersebut. Setelah dibuka ternyata berisikan 2.400 ekor anak kura-kura Irian yang semuanya dalam kondisi masih hidup. Terhadap temuan tersebut, bus berikut sopir dan kernetnya diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Made Wirya Sucipta, seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi, Selasa (28/4) mengatakan sopir dan kernet menggaku hanya ditiipi oleh seseorang yang tidsak dikenal. Kura-kura Irian itu katanya dinaikan di terminal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan terminal Ubung, Denpasar, Bali.

Menurutnya harga anak kura-kura Irian perekornya bias berkisar Rp.500 ribu, dan hanya ada di Irian Jaya. “Masih kami kembangkan, kita sudah mengamankan sopir dan kernet bus. Barang bukti berupa 2.400 ekor anak kura-kura irian kita titipkan di KSDA Gilimanuk” terangnya.

Pelaku (sopir dan kernet) sebagai pembawa satwa langka tanpa dokumen dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, yunto pasal 40 ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistim dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gilimanuk Putu Citra Sudarmaya, dikonfirmasi terpisah mengatakan, sesuai dengan PP No. 7 tahun 1999, kura-kura Irian jenis labi-labi moncong babi tergolong binatang langka yang dilindungi.

“Sesuai petunjuk kepala KSDA Provinsi Bali, barang buktinya akan kami serahkan ke KSDA Bali” ujarnya. MT -MB