Polsek Gilimanuk Amankan Belasan Mobil Baru
Jembrana (Metrobali.com)-
Belasan mobil baru diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Mobil-mobil itu terjaring operasi Zebra Agung sejak 22 Oktober yang digelar Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Mobil-mobil baru itu ditilang karena tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan (STCK) atau STCK-nya sudah tidak berlaku, diantaranya truk, Mitsubishi Pajero Sport, sedan dan Daihatsu Luxio.
“Saat diperiksa sopirnya tidak bisa menunjukan STCK. Memang ada yang membawa tapi sudah tidak berlaku” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta, dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Menurutnya, STCK itu wajib dibawa jika mobil baru itu dibawa keluar daerah, karena ketentuanya mobil baru itu surat-suratnya belum lengkap, terutama STNK.
“Kalau mobil baru itu dibawa dengan diangkut kendaraan lain, ya boleh, tapi kalau dikendarai wajib membawa STCK” terangnya.
Selain harus membawa STCK, kata Wirya, plat nomor polisi yang dipasang juga tidak boleh warna hitam (pribadi) . Tetapi harus yang berwana dasar putih dan huruf atau angkanya berwarna merah menandakan mobil tersebut sedang uji coba.
Selain menilang belasan mobil baru, pihaknya juga menilang pengemudi atau pengendara yang tidak membawa STNK atau yang hanya membawa STNK fotokopian, SIM, tampa helm dan kendaraan yang belum di kir bagi kendaraan angkutan umum atau kendaraan barang. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.