Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Republik Indonesia sementara waktu tidak menangani kasus pencari suaka yang hendak menuju Australia, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan penghentian sementara kerja sama dengan “Negeri Kanguru” itu, terkait dengan penanganan penyelundupan manusia.

“Kalau pelanggaran di luar wilayah Indonesia, bukan urusan kita lagi. Kalau dulu masih ada kerja samanya kan? (Saat ini dihentikan sementara, red.),” kata Kepala Polri Jenderal Sutarman di Markas Polda Bali di Denpasar, Jumat (22/11).

Ia menjelaskan bahwa Polri untuk sementara waktu juga tidak akan menangani pelanggaran hukum meskipun hal itu dilakukan di wilayah laut internasional.

“Pelanggaran di luar wilayah Indonesia dan walaupun di wilayah laut internasional dilakukan orang Indonesia itu bukan urusan kita lagi. Tetapi kalau pelanggaran di wilayah Indonesia akan menjadi tanggung jawab Polri,” ujarnya.

Penghentian kerja sama sementara penanganan penyelundupan manusia itu, merupakan satu bentuk protes pemerintah Indonesia setelah sebelumnya pemerintah Australia melakukan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Selain kerja sama penanganan “people smuggling”, penghentian sementara kerja sama dengan Australia juga dilakukan di tataran kerja sama pertukaran informasi intelejen dan militer.

“Selama ini penanganan kita selalu kerja sama. Kalau ‘people smuggling’ kita akan tangani sendiri,” katanya.

Selama ini, aparat kepolisian dan instansi terkait di Indonesia mencegah dan menangkap imigran gelap ke “Negeri Kanguru” itu atas dasar kerja sama.

Meski demikian, sejumlah kerja sama di luar tersebut masih akan tetap dilanjutkan di antaranya kerja sama pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. AN-MB