Polisi menahan para pengunjuk rasa setelah bentrokan di Jakarta, 22 Mei 2019. (Foto: Antara via Reuters)

Kepolisian Indonesia menyebut ada 8 kelompok yang merancang kerusuhan antara massa dengan polisi pada 21-22 Mei di beberapa titik di Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan sudah ada beberapa kelompok terkait bentrok 21-22 Mei yang berhasil diidentifikasi polisi. Antara lain kelompok terorisme dan kelompok yang berkaitan dengan tersangka kasus dugaan makar Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Menurutnya, penyidik masih mendalami peran kelompok-kelompok ini dalam peristiwa 21-22 Mei.

“Pelaku terorisme sudah menyiapkan lebih dari puluhan bom baik yang sifatnya low explosive maupun high explosive. Selain itu dari prediksi intelijen yang sudah disampaikan ke masyarakat, ada kelompok-kelompok lain yang akan melakukan aksinya,” jelas Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/5/2019).

Dedi menjelaskan kelompok tersebut memiliki peran-peran yang berbeda. Antara lain melakukan penyerangan dan merancang martir kerusuhan yang diharapkan memicu kerusuhan saat aksi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan 447 orang sebagai tersangka yang sebagian besar berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga memeriksa melakukan pemeriksaan wajah secara digital untuk pembuktian. Salah satu caranya dengan memeriksa 704 visual yang diambil dari 44 lokasi seperti Bawaslu, Petamburan dan Slipi.

“Ada beberapa CCTV yang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian memeriksa foto-foto yang ada termasuk dari rekan media, video yang ada, maupun dari media-media sosial, namun itu dinilai terlebih dahulu.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Aryo Seto (kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Aryo Seto (kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Polri juga memberikan sanksi pidana kepada 10 personel Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan selama 21 hari. Sanksi tersebut akan dijalani setelah personel Brimob tersebut kembali ke wilayah masing-masing.

Proyektil di Tubuh Korban Tewas

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Aryo Seto mengatakan 4 dari 9 korban tewas saat bentrok 21-22 Mei telah diautopsi. Menurutnya, dari tubuh 2 korban yang diautopsi ditemukan proyektil dengan kaliber 5,56 milimiter dan kaliber 9 milimeter. 2 korban itu yaitu Abdul Azis dan Harun Al Rasyd.

“Ada 9 perusuh yang meninggal dunia. Empat di antaranya telah dilakukan autopsi dan visum et repertum dan ditemukan 2 proyektil di tubuhnya. Kemudian 5 lainnya belum diautopsi karena dari keluarga tidak mau diautopsi,” jelas Suyudi Aryo Seto.

Suyudi menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan polisi menduga korban tewas di Slipi, Jakarta Barat ditembak oleh seseorang dengan jarak sekitar 30 meter. Sementara posisi polisi yang menjaga aksi saat itu berjarak 100 meter.

“Orang yang diduga melakukan penembakan itu di sisi kanan yaitu ruko-ruko di dekat flyover Slipi. Dari keterangan saksi yang diperiksa, dia mengatakan bahwa almarhum Harun Al Rasydm ditembak dengan pistol hitam dengan arah tembakan ke arah perusuh dengan tangan kiri,” imbuhnya.

Meski belum menangkap pelaku penembakan, Suyudi mengatakan polisi telah menangkap 9 orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap asrama Brimob di Slipi, Jakarta Barat. Namun, satu orang yang diduga menjadi aktor intelektual masih belum berhasil ditangkap.[sm/em] (VOA Indonesia)