denny_indrayana

Jakarta,  (Metrobali.com) –

Polri berencana untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham, Denny Indrayana.

“Untuk DI, memang ada rencana pencekalan, namun proses untuk persiapan pencekalan masih berlangsung. Suratnya sedang dibuat, kalau sudah jadi, akan segera dikirim ke imigrasi,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Kombes Rikwanto, surat permintaan pencekalan sedang dibuat pihak Polri, untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada pihak Ditjen imigrasi.

Rikwanto mengatakan Denny akan dipanggil kembali untuk diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya belum mengatakan kapan pemanggilan itu dijadwalkan.

“Pemeriksaan minggu lalu belum selesai. Nanti dalam waktu dekat, DI akan diperiksa kembali,” katanya.

Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini.

Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Kemudian pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Tadi saya ditanya 17 pertanyaan seputar identitas dan tupoksi saya ketika menjabat sebagai Wamenkumham,” kata Denny.

Penyidik tidak menahan Denny, meski berstatus tersangka. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ketika itu diperiksa selama lebih dari lima jam. AN-MB