Ronny F Sompie

Jakarta (Metrobali.com)-

Polri akan memanggil beberapa saksi dari media massa terkait penanganan kasus dugaan ancaman penangkapan yang diadukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, Taufik.

“Bareskrim Polri akan memanggil ahli guna menganalisis unsur (tindak) pidana ancaman yang diterima KPU. Selain ahli, saksi media turut diperiksa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Rabu (13/8).

Ronny menyebutkan, penyidik Polri akan memanggil ahli IT dan ahli bahasa untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan oleh M Taufik ketika berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/8).

Ia menjelaskan, ahli IT akan dimintai keterangan analisis terhadap isi pemberitaan mengenai orasi itu yang disiarkan melalui media elektronik.

Sementara itu, ahli bahasa akan diminta untuk menganalisis pemberitaan di media cetak.

“Pemeriksaan dengan ahli IT (informasi dan teknologi) dan ahli bahasa untuk melihat unsur pidana tentang pernyataan (orasi) itu. Apakah masuk kategori unsur pidana pengancaman (atau tidak),” ujarnya.

“Ada saksi media juga yang memuat berita soal pengancaman. Kita dengar keterangan apakah pemuatan itu benar, tinggal mencocokkan saja dengan berita yang ditulis,” lanjutnya.

Menurut Kadivhumas Polri itu, saksi dari pihak media massa yang menyiarkan berita tentang dugaan pengancaman tersebut perlu dimintai keterangan, guna mengetahui kebenaran tentang pernyataan orasi M Taufik.

“Saksi media yang memuat berita soal pengancaman, perlu kita dengar keterangannya. Apakah pemuatan itu benar,” kata Ronny.

Ia menambahkan, untuk langkah selanjutnya, polisi akan mencocokkan berita tentang dugaan ancaman yang telah disiarkan dengan penjelasan dari pihak media, untuk memperkuat pembuktian.

“Jadi, tinggal mencocokkan saja berita yang ditulis. Penjelasan itu bisa memperkuat pembuktian atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin (11/8) pukul 01.00 WIB Ketua KPU RI beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka.

Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik dinilai telah mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilu.

Menanggapi hal itu, Muhammad Taufik melaporkan balik Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait pidato yang oleh terlapor diindikasikan mengandung ancaman penculikan.

Menurut M Taufik, ia tidak pernah menyebutkan kata “menculik” ketika melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8).

Laporan M Taufik diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim. Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Ketua KPU dan beberapa komisioner KPU juga dilaporkan atas pembuatan laporan palsu. AN-MB