garuda merah

Jakarta (Metrobali.com)-

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Polri untuk segera menghentikan proses kasus penggunaan logo Garuda Merah yang merupakan lambang Koalisi Merah Putih, setelah Polisi melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra terkait pemakaian logo tersebut.

“Hari ini Mabes Polri memanggil pengurus DPP Gerindra terkait kasus logo Garuda Merah yang digunakan oleh Koalisi Merah Putih pada Pilpres 2014. Kami menganggap pemanggilan ini cenderung politis karena penggunaan logo Garuda Merah jelas tidak melanggar aturan hukum apa pun,” kata kuasa hukum Koalisi Merah Putih Habiburokhman di Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Habiburokhman, kasus logo Garuda Merah pernah dilaporkan oleh Koalisi Merah Putih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tidak ada yang salah Namun, kata dia, ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memutuskan tidak ada yang salah dengan penggunaan logo Garuda Merah.

“Maka menjadi mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra. Karena selama ini mekanisme penerimaan dan pemrosesan perkara di Mabes Polri sangat ketat. Banyak laporan yang ditolak karena dianggap tidak punya dasar hukum yang kuat,” ujar Habiburokhman.

Ia mengatakan, jika penggunaan logo Garuda Merah dipersoalkan oleh Mabes Polri secara hukum, akan banyak sekali orang yang ditangkap.

Hal itu, menurut dia, karena selama ini logo tersebut mungkin sudah dipakai oleh banyak orang di seluruh Indonesia. Bahkan, KPU juga memakai logo Garuda Merah pada surat suara Pilpres 2014.

“Polri harus berhati-hati agar jangan terjebak dalam kepentingan politik praktis,” katanya.

Oleh karena itu, kuasa hukum Koalisi Merah Putih datang menemui pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengklarifikasi soal pemanggilan pengurus DPP Partai Gerindra terkait penggunaan logo Garuda Merah itu.

“Jadi kami mengkonfirmasi kepada penyidik Bareskrim Polri. Yang pertama, untuk hal orang yang dipanggil bernama Danang dengan alamat DPP Gerindra, dan kami cek di sana tidak ada yang namanya Danang,” ungkap anggota Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih Didik Suprianto.

Didik juga menilai bahwa bila pemanggilan tersebut terkait dengan Partai Gerindra, Polri seharusnya memanggil penanggung jawab partai, yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

“Kalau kaitannya dengan Gerindra, untuk apa panggil Danang? Ya panggil saja ketua umum dan sekjen. Tetapi kalau kaitannya dengan lambang Garuda Merah, itu kan yang menggunakan calon presiden dan calon wakil presiden dan sudah disahkan oleh KPU untuk menjadi gambar di dalam surat suara,” katanya.

“Polri bisa panggil Pak Prabowo, Pak Hatta, dan pihak KPU biar jelas semua. Namun, kalau ini hanya laporan yang tidak jelas dan panggilan yang tidak jelas, ya segera saja ditutup perkara ini,” lanjutnya.

Didik pun menegaskan bahwa DPP Partai Gerindra tidak mengenal sama sekali dan tidak mempunyai data mengenai pengurus bernama Danang. AN-MB