Djoko Hariutomo1

Denpasar, (Metrobali.com)-

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang pria berinisial GD (40) residivis dengan barang bukti 175,79 gram sabu-sabu.

“GD ditangkap dari hasil pengembangan, tetapi kami belum bisa menyampaikan karena masih kejar bandar besarnya yang masih kami selidiki,” kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Rabu. (10/9)

Polisi menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Taman Sari Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Minggu (7/9).

Dari kediamannya, polisi mendapati 175,79 gram sabu-sabu yang sudah dalam bentuk paket siap edar.

Djoko menyebutkan bahwa “paket hemat” berukuran kecil sekitar 0,53 gram dijual dengan harga Rp500 ribu.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita alat hisap berupa bong, plastik paket dan timbangan elektrik.

Meski pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, namun belum membuat jera tersangka untuk melakukan perbuatan serupa.

“Tersangka baru keluar penjara pada Juni 2014 lalu,” katanya.

Sementara itu tersangka GD mengaku sudah mengedarkan sekitar 20 gram sabu-sabu sebelum ditangkap pihak kepolisian.

Namun ia menyangkal narkotika itu banyak dibeli oleh warga negara asing melainkan banyak pelanggannya merupakan orang lokal.

GD merupakan satu dari 12 orang tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian selama lima hari yakni mulai 2-7 September 2014 dengan total jumlah barang bukti sabu-sabu mencapai 192,52 gram, ekstasi (8 butir) dan pecahan ekstasi (0,57 gram) dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp350 juta. AN-MB