Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap delapan orang tersangka komplotan pencuri sepeda motor termasuk lima orang di antaranya sebagai penadah.

“Penangkapan bermula dari adanya laporan bahwa penghuni kos-kosan di Jimbaran yang mencurigakan karena membawa sepeda motor tanpa kunci kontak dengan dek terlepas,” kata Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Djoko Hariutomo, di Denpasar, Senin (16/12).

Menurut dia, dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Beny Murjayanto kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah tempat kos di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Petugas kemudian menangkap seorang tersangka berinisial YUD alias JO (19) pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 06.00 Wita.

Pria yang bekerja sebagai buruh itu terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya oleh petugas karena melawan dan ingin melarikan diri.

“Dari keterangan tersangka YUD, kemudian, mengarah kepada pelaku lainnya,” ujarnya.

Petugas juga terpaksa menembak tersangka lain, MT alias Carli (18) pada kaki kanannya.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial KAY alias Agus (25).

Dia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para komplotan tersebut terbilang cukup sederhana dengan menyasar sepeda motor yang tak menggunakan kunci ganda di enam tempat kejadian perkara, dua di antaranya merupakan tempat kos.

“Dengan menggunakan obeng kemudian tersangka membawa kabur,” katanya.

Tak hanya ketiga pelaku, lima orang tersangka yang menjadi bagian dari komplotan itu juga berhasil ditangkap polisi, yakni IKD (21), IKAM (24), J (21), IWPB (21), dan WS (27).

Meski kelima penadah tersebut tidak ditahan, pihak kepolisian tetap akan memprosesnya secara hukum.

Djoko menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga yang sangat murah kepada para penadah yang semuamya berada di wilayah Bali.

“Saat menjual para pelaku juga mengaku kepada penadah bahwa sepeda motor itu merupakan hasil utang sehingga dijual murah,” ucapnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor termasuk dua sepeda motor yang telah dipreteli pelaku.

Para tersangka kini diamankan di Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AN-MB