Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap dua orang pengedar ganja seberat sepuluh kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp100 juta.

“Kedua tersangka merupakan penjual. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kepala Polresta Denpasar, AKBP Djoko Hariutomo, Minggu (10/11).

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial IWG (41) dan AG (28) yang ditangkap secara terpisah di tempat yang berbeda.

Hariutomo menjelaskan bahwa Unit I Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan IPTU Djoko Hariadi awalnya menangkap tersangka IWG pada Selasa (5/11) di tempat tinggalnya yakni di Jalan Mataram, Kuta.

Tim Buru Sergap kemudian melakukan penggeledahan di rumah pria yang bekerja sebagai pedagang tersebut dan menemukan 22 linting ganja dengan berat 271,95 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka AG.

Polisi kemudian menangkap AG pada hari yang sama di rumah kontrakrannya di Jalan Rangsana, Pesanggaran, Denpasar.

Dari rumah tersangka yang berasal dari Samosir, Sumatera Utara itu, polisi menemukan sembilan bal paket ganja dengan berat 6.625 gram dan 292 paket kecil dengan seberat 3.426 gram.

Polisi saat ini tengah menyelidiki asal barang haram yang dipasok kepada dua orang tersangka.

“Kami belum bisa menyampaikan dari mana barang itu dipasok karena mereka jaringan terputus. Informasi sudah ada, tetapi kami belum bisa menginformasikan,” katanya.

Sementara itu tersangka AG mengaku selama dua tahun tinggal di Pulau Dewata, ia baru mengedarkan ganja selama sekitar dua bulan.

“Saya edarkan ganja itu di Kuta. Sebagian besar pembeli merupakan wisatawan domestik,” kata pria yang mengaku berprofesi sebagai pengantar wisatawan yang ingin bermain selancar di Kuta itu.

Selama sekitar dua bulan menjual ganja, pria bertubuh kurus itu baru mengedarkan 20 paket dengan harga per paketnya mencapai Rp200 ribu.

“Kalau per kilogramnya rata-rata keuntungannya mencapai Rp4 juta,” ujarnya.

AG mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang tak dikenalnya di Riau.

Ia membawa ganja kering tersebut melalui jalan darat dengan menumpang bis dari Riau.

Ganja tersebut berhasil lolos dan masuk di Bali meskipun, kata AG, telah diperiksa oleh petugas kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Gilimanuk.

Bahkan dari pengakuan AG, di Pelabuhan Gilimanuk, petugas kepolisian setempat menggunakan anjing pelacak namun petugas kepolisian tidak membuka tas yang berisi ganja kering.

“Di Pelabuhan Gilimanuk, petugas menggunakan anjing pelacak. Tetapi polisi tidak membuka tas saya. Dia (polisi) hanya menanyakan isi tas yang saya katakan isinya baju,” ujarnya.

Kedua tersangka saat ini masih diperiksa intensif aparat berwajib.

Mereka dijerat pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. AN-MB