Polresta Denpasar: Surat Panggilan Tersangka Dewan Calo PNS Berkekuatan Hukum Tetap
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan.
Denpasar (Metrobali.com)-
Polresta Denpasar tak gentar dengan laporan balik yang dilayangkan oleh tersangka dewan yang bekerja sampingan sebagai calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bernama Bagus Suwitra Wirawan (BSW) asal Badung kepada korban I Wayan Ariawan asal Bangli, yang menyatakan bahwa laporan penipuan calo CPNS yang dilayangkan tukang ukir asal Bangli ini salah alamat lantaran dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, menyatakan jika langkah hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini tersangka BSW sepenuhnya adalah merupakan hak hukum BSW. Pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari DPRD Bali terkait surat pemanggilan agar tersangka BSW diperiksa.
Habonaran meyakini surat yang dikirimkan oleh pihaknya kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (15/01) lalu sudah berkekuatan hukum tetap untuk memanggil tersangka dan memeriksanya dimana saat ini tersangka sebagai anggota DPRD Bali bahkan menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK).
“Silahkan jika yang bersangkutan mau melaporkan siapa lapor siapa, karena itu juga sepenuhnya adalah hak hukum beliau. Tapi perlu diingat bahwa surat yang kita kirim juga berkekuatan hukum tetap dan kita masih menunggu balasan dari DPRD Bali,” ujarnya dihubungi Minggu (17/01).
Selain menyerahkan kepada proses hukum, Habonaran memberikan jangka waktu hingga 30 hari kepada tersangka. Jika dalam waktu 30 hari baik DPRD Bali maupun tersangka tidak merespon, pihaknya akan melakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan biasa dan jika tidak direspon juga maka pihaknya akan menempuh jalur penjemputan paksa.
“Jadi silahkan saja yang bersangkutan membantah atau tidak mau dipanggil untuk diperiksa, nanti akan dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tersangka BSW pada Minggu (17/01) telah melaporkan balik korbannya bernama I Wayan Ariawan di Polda Bali. Sumber dikepolisian Polda Bali mengatakan laporan dengan nomor LP/ 20/ I/ 2016/ Bali/ SPKT telah diterima. Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan dan memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan dengan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 dan 317 KUHP. Selain melaporkan, Bagus Suwitra Wirawan juga langsung menjalankan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.