6 Pengedar Narkoba

Denpasar (Metrobali.com)-

Polresta Denpasar kembali berhasil menangkap 6 tersangka pelaku pidana narkoba dan kesemuanya itu adalah pengedar.

 Upaya memburu ke-6 tersangka tersebut sekitar sembilan hari  dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganevo menyebut ke-6 tersangka itu berinisial ZI (29) warga asal Surabaya yang membawa narkoba jenis shabu seberat 15,94 gram dan 3 butir ektasi.

 KAS (27) membawa 7 paket shabu total seberat 1,18 gram. KAS ditangkap pada Rabu (10/9).

 Satu minggu kemudian, polisi menangkap MS (28) warga Banjar Anyar, Kuta. MS yang bekerja di sebuah tempat karaoke di daerah Kuta ditangkap dengan barang bukti 10 paket kecil shabu total 0,54 gram.

 RSR (34) membawa 5 paket shabu seberat 0,74 gram. Kedua tersangka lainnya, imbuh Ganevo adalah YE (28) warga Taman Sari, panjer. YE ditangkap pada Jumat (18/9) dengan barang bukti  3 paket ganja berat 5,38 gram dan 2 alat hisap ganja.

 Sementara itu, GAS warga Tukad Petanu, Panjer, ditangkap pada hari yang sama (red, Jumat 19/9), barang bukti yang ditemukan 1 paket ganja seberat 0,87 gram.

 “Semua tersangka kami tangkap secara terpisah-pisah, rata-rata kami tangkap di kost-kostan mereka,” pungkas Ganevo, di Polresta Denpasar, Kamis (25/9).

 Menurut Ganevo, maraknya kasus narkoba di Bali karena Bali tempat pariwisata yang setiap hari dikunjungi oleh para wisatawan, baik asing maupun lokal. SIA-MB