Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar memusnahkan 315 liter minuman keras dan 55 batang petasan menjelang perayaan malam tahun 2014.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari operasi yang kami lakukan dua minggu lalu untuk mewujudkan keamanan yang optimal jelang malam tahun baru,” kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Gusti Kade Budi Harryarsana di Denpasar, Selasa (31/12).

Pemusnahan puluhan batang petasan berukuran besar tersebut dilakukan dengan cara menenggelamkan ke dalam drum yang berisi air penuh.

Ratusan liter minuman keras berupa arak dan minuman dengan kandungan alkohol tinggi yang ditampung dalam sembilan jirigen dan puluhan botol itu merupakan hasil operasi dari beberapa kepolisian sektor di wilayah hukum Kota Denpasar.

Polda Bali sendiri telah mengeluarkan edaran terkait peradaran dan perdagangan kembang api dan petasan oleh Direktorat Intelijen Keamanan pada 17 Desember 2013.

Edaran itu berisi pelarangan peredaran dan perdagangan petasan atau mercon dan kembang api dengan ketentuan melebihi ukuran delapan inchi.

Bunga api atau kembang api yang dilarang adalah dengan bermacam-macam ledakan yang berat misiu atau campuran bahan peledak yang berada di dalamnya lebih besar dari berat sepertiga bagian satuan bunga api berukuran di atas delapan inchi.

Misiu yang dimaksud diantaranya mengandung campuran belerang, sendawa, dan arang kayu serta serbuk aluminium.

Polisi hanya mengizinkan penggunaan kembang api oleh masyarakat dengan ukuran tak kurang dari dua inchi sehingga tak perlu menggunakan izin pembelian dan penggunaan.

Sementara itu untuk pertunjukan kembang api, polisi mengizinkan dengan ukuran dua hingga delapan inchi yang harus mengantongi izin dari Mabes Polri kepada para agen kembang api yang memenuhi persyaratan dan telah ditunjuk sebelumnya importir. AN-MB