Polisi Ciduk Preman di Denpasar

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya melepaskan 68 pemuda yang diduga menjadi preman setelah selama 24 jam diamankan pihak kepolisian pada Senin (20/1) malam.

“Mereka telah kami lepaskan karena kami hanya mengamankan selama 1X24 jam untuk didata,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, di Denpasar, Selasa (21/1).

Ia menjelaskan bahwa puluhan pria berbadan kekar tersebut hanya didata dan menjalani pemeriksaan termasuk meminta sidik jari.

Keputusan untuk mengamankan mereka sebagai upaya mengantisipasi adanya gangguan keamanan yang lebih buruk karena mereka berada pada lokasi yang saat ini tengah dalam sengketa.

Polisi menilai pria berbadan tegap tersebut tidak memiliki kepentingan berada di hotel Bali Kuta Residence (BKR) Kuta saat proses eksekusi lanjutan pada Senin malam.

Sebelumnya, pada Senin (20/1) puluhan pria yang diduga preman tersebut ingin memasuki kawasan hotel yang tengah dalam proses eksekusi lanjutan.

Diduga mereka dikerahkan oleh oknum tertentu untuk mengagalkan upaya eksekusi yang sempat menyedot perhatian publik di objek wisata Kuta.

Ratusan polisi yang bersiaga di lokasi sempat mengamankan aksi para pemuda tersebut yang nampak ingin merangsek masuk ke dalam hotel.

Untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan, Polresta Denpasar dibantu Polda Bali akhirnya mengangkut 68 pemuda tersebut ke Mapolresta Denpasar untuk didata identitasnya. AN-MB