pembunuh mahasiswa STIKES Bali Diciduk

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar akan mendalami surat pengakuan terpidana kasus pembunuhan mahasiswi STIKES Bali tahun 2010.

“Itu (bukti baru) masih berupa surat yang perlu kami dalami sampai sejauh mana kebenaran dari pengakuan pelaku,” kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo, di Denpasar, Rabu (15/1)

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Wayan Budhi alias Panjul yang dipidana seumur hidup untuk melengkapi keterangannya.

Namun dia tidak menyebutkan kapan Panjul akan diperiksa meskipun pihaknya mengaku bahwa koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan tidak mengalami kendala.

“Dalam waktu dekat kami sedang menyesuaikan kegiatan untuk memeriksa pelaku,” ucapnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga almarhumah Dewa Ayu Agung Diah Cahyani yang diwakili oleh ayah kandungnya, Dewa Gede Suparta sebanyak tiga kali.

Meski pihak keluarga mempertanyakan kelanjutan terkait perkembangan kasus yang menimpa putrinya itu, Djoko menyatakan bahwa dalam pengembangannya tidak menemui masalah. “Pengembangan kasus itu tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Dewa Gede menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali mendatangi Rumah Tahanan Negara di Jembrana untuk mendapatkan surat pengakuan dari Panjul yang menyatakan bahwa masih ada tersangka lain selain dirinya.

Dalam surat itu, kata dia, bahkan disebutkan bahwa Panjul berperan sebagai pembunuh bayaran dengan upah Rp50 juta.

Sebelumnya pada 7 September 2010, Dewa Ayu ditemukan tewas di kamar kosnya dengan sejumlah luka di sekujur tubuh gadis cantik itu.

Dari penyidikan, polisi berhasil menangkap Panjul hingga akhirnya pria itu divonis seumur hidup Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat ini, Panjul ditahan di Rumah Tahanan Negara di Kabupaten Jembrana. AN-MB