Djoko Hariutomo1

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar saat ini tengah membidik tersangka buntut dari pengerahan puluhan pemuda yang diduga preman dalam sengketa Hotel Bali Kuta Residence (BKR) saat upaya eksekusi hotel tersebut.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Kami sedang mengambil keterangan dari orang yang bersengketa. Nantinya sejauh mana unsur pasal yang diterapkan apakah memenuhi atau tidak,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Rabu (22/1).

Menurut dia, polisi telah membentuk tim untuk menyelidiki pengerahan sekitar 68 pria berbadan kekar tersebut saat terjadi proses eksekusi.

“Kami sudah membentuk tim yang nantinya melihat apakah ada unsur pasal yang memenuhi,” ujarnya.

Djoko mengungkapkan bahwa puluhan pria berbadan tegap yang sebelumnya diamankan di Mapolresta Denpasar selama 1 X 24 jam itu hanya dimintai keterangan, termasuk mendata identitas dan sidik jarinya.

Alasan pelepasan puluha pria itu, kata dia, karena pihaknya belum menemukan adanya indikasi kriminal atau belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat mereka.

“Kita tentu akan terapkan itu (pasal mengganggu ketertiban umum). Akan tetapi, kami masih melihat sejauh mana itu terjadi,” ujarnya.

Meski telah dilepaskan, dia akan memanggil puluhan pria yang diduga preman tersebut apabila tim menemukan unsur pidana.

“Saat ini masih saksi. Kalau terpenuhi dan ada barang bukti, pasti akan diproses. Pasti akan dipanggil,” ucap Djoko.

Mengenai dugaan preman, dia juga belum bisa menentukan hal itu karena kemungkinan mereka berasal dari perorangan bukan atas nama kelompok.

Sebelumnya, pada hari Senin (20/1) malam, 68 pria yang diduga preman diamankan ke Mapolresta Denpasar karena dinilai tidak memiliki kepentingan di tengah proses eksekusi lahan Hotel BKR di Kuta.

Mereka akhirnya diangkut dengan menggunakan truk Dalmas untuk dimintai keterangan, termasuk mendata identitas dan sidik jarinya.

Polisi kemudian melepaskan seluruh pemuda kekar itu pada hari Selasa (21/1). AN-MB