Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan senilai Rp1 miliar yang dibawa oleh dua orang tersangka.

“Kami amankan sabu-sabu itu dari dua orang tersangka di dua tempat terpisah,” kata Kepala Polresta Denpasar, AKBP Djoko Hariutomo, Rabu (22/11).

Menurut dia kedua tersangka yang ditangkap pada Selasa (12/11) itu yakni berinisial NPD (31) dan ATS (28).

Dia menjelaskan bahwa pada tersangka NPD, petugas mengamankan empat bungkus sabu-sabu dengan berat 198, 85 gram yang diambil dari sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Modus pengiriman barang haram itu yakni dengan memasukkannya ke dalam kotak DVD.

Dia mengungkapkan bahwa pengiriman barang haram itu merupakan yang kedua kalinya diterima oleh perempuan yang tinggal di Jalan Tulip, Denpasar Timur itu.

Sedangkan pengiriman pertama sekitar dua bulan lalu berhasil lolos dari pantauan petugas.

“Ini merupakan pengiriman yang kedua setelah yang pertama dari penuturan tersangka, sabu-sabu dimasukkan di dalam kipas angin. Tapi untuk jumlah barang bukti pengiriman pertama mereka tidak tahu berapa jumlahnya,” ucapnya.

Sedangkan tersangka ATS, petugas menyita tujuh bungkus sabu-sabu dengan berat 303, 97 gram.

Bedanya, tersangka menerima paket dari jasa pengiriman barang yang diantar ke rumahnya di Perum Soka Permai Blok A No 2 di Jalan Gunung Andakasa Gang Matahari, Lingkungan Tegal Sari Padangsambian, Denpasar Barat.

Meski ditangkap di tempat yang berbeda, lanjut Djoko kedua tersangka mengaku tidak saling kenal.

Namun mereka memiliki bos yang sama yakni berinisial BAS yang diyakini berada di Jawa Timur.

“Bandar besar yang di Jawa Timur itulah yang menyuplai barang haram tersebut ke Bali untuk mereka edarkan disini,” ujarnya.

Kedua tersangka kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. AN-MB