borgol

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan 11 gadis yang berprofesi sebagai penari telanjang di sebuah klub malam di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Mereka diamankan karena melanggar kesopanan, yakni Pasal 282 KUHP dan semuanya telah diperiksa secara intensif,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Polisi Benny Murjayanto, Kamis (8/5).

Menurut dia, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial RW dan RR yang saat ditangkap tengah menari bugil.

Penggerebekan di klub malam Lavender pada Kamis dini hari itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering ditampilkan penari telanjang.

Petugas juga mengamankan 11 penari telanjang yang berada di tempat hiburan pada malam itu ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan di Unit V Judi dan Asusila.

Selain menggiring para penari bugil itu ke kantor polisi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar bukti pembayaran, dua lembar bukti pemesanan, buku tamu dan uang tunai Rp3.1 juta.

Saat diamankan, satu di antaramya terlihat mabuk dan muntah-muntah.

Hingga Kamis petang, para gadis berpakaian seksi itu masih menjalani pemeriksaan termasuk asisten manajer dan pemilik hiburan malam itu yang diketahui bernama Leo.

Selain melanggar kesopanan, para penari tersebut juga tak dilengkapi kartu identitas yang jelas.

Polisi masih memeriksa intensif, baik penari dan pemilik klub malam itu. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. AN-MB