Pekanbaru (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menerima perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap enam orang anak salah satu Taman Pendidikan AlQuran (TPA) Kecamatan Rumbai.

“Sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (LPA Riau). Selanjutnya dalam menangani kasus ini kita harus berhati hati, karena para korban yang kita tahu masih kecil kecil, dan memiliki keterbatasan fisik dan mental,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Robert Haryanto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (18/2) malam.

Untuk itu, ia mengatakan akan segera meminta kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru bersama dengan psikolog guna memeriksa para korban. Langkah visum juga akan dilakukan guna mengungkap kasus ini.

“Besok (hari ini) kita akan meminta kepada Unit PPA memeriksa kepada Unit PPA dan Polwan untuk memeriksa para korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Robert juga mengatakan akan berhati hati dalam menetapkan tersangka pada kasus ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau, Moreno, meminta agar pelaku pelecahan tersebut dihukum maksimal.

“Hukuman berat akan memberikan efek jera kepada pelaku dan agar tidak terjadi hal yang sama karena Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kekerasan anak yang tinggi.” ujar Moreno.

Sebelumnya diberitakan ebanyak enam anak berumur dibawah 10 tahun di Kota Pekanbaru, Riau, mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah tempat mereka belajar di Taman Pendidikan AlQuran (TPA) Kecamatan Rumbai.

Menurut Lembaga Perlindungan Anak Riau yang melakukan pendampingan terhadap enam anak tersebut, Moreno pada Rabu malam di Pekanbaru mengatakan kekerasan seksual yang dialami oleh enam anak tersebut diduga dilakukan lebih dari dua tahun lamanya.

“Anak anak tersebut mengalami kekerasan seksual pada saat jam istirahat sekolah dan dilakukan diruang kelas. Caranya adalah pelaku meminta kepada anak untuk duduk dipangkuan pelaku dan kemudian pelaku meraba alat vital korban,” kata Moreno.

Bahkan, lanjut Moreno, perlakuan tidak senonoh itu dilakukan selama berulang kali oleh pelaku selama dua tahun terakhir. AN-MB