Lebak (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Lebak mendalami kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masa bakti 2009-2014.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan data alat bukti atau fullbucket kdugaan asus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) para anggota Dewan itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Salahuddin saat dihubungi di Lebak, Jumat (12/12).

Ia mengatakan pihaknya saat ini belum melakukan penyelidikan kasus SPPD para anggota wakil rakyat tersebut.

Namun, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif itu.

Untuk tahap pertama, kepolisian sudah meminta keterangan pihak-pihak yang terkait masalah tersebut.

Tidaktertutup kemungkinan kasus tersebut akan ditingkatkan kepada penyelidikan jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan.

“Kami minta masyarakat bersikap sabar untuk menuntaskan dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Lebak,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya cukup hati-hati menangani masalah SPPD fiktif itu karena harus didukung alat bukti.

Apabila ditemukan alat bukti itu tentu akan diproses secara hukum.

“Kami tetap komitmen menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, apakah mereka anggota Dewan maupun masyarakat biasa,” katanya.

Sejumlah aktivis Kabupaten Lebak memberikan apresiasi terhadap Kepolisian yang akan mengusut tuntas dugaan SPPD fiktif anggota DPRD setempat.

Kasus dugaan SPPD itu dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Banten sebab bukti pertangungjawaban SPPD itu tidak dilengkapi dengan daftar hadir, dokumentasi maupun notulen hasil kunjungan.

“Kami minta kepolisian bekerja keras untuk membongkar kasus SPPD fiktif yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar,” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Fery Hermawan.

Sementara itu, Seketaris Dewan (sekwan) DPRD Lebak Endang Herawan mengatakan sebagian dewan sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

“Saya kira sebagian para anggota Dewan itu sudah mengembalikan ke kas negara,” katanya. AN-MB