Amlapura (Metrobali.com)-

Polres Karangasem, Bali berhasil menyita dan mengamankan 180 liter arak menjelang perayaan Hari Suci Galungan, hari kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan).

“Pihak kepolisian melakukan berbagai upaya untuk menekan predaran miras di wilayah hukum Polres Karangasem,” kata Bagian Humas Polres Karagasem Aiptu Ketut Dasta, Kamis (11/12).

Ia mengatakan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Karangasem menangani minuman keras itu berawal dari Banjar Samuh, Desa Bugbug menyita 90 liter arak.

Arak tersebut diduga akan dipasarkan menjelang hari raya Galungan dan Kuningan, karena menjelang hari raya tersebut permintaan akan arak mengalami peningkatan.

Pemilik mengangkut arak tersebut menggunakan Angdes, sementara pemiliknya adalah sopir angdes yakni I Nengah Tunas (48) asal Banjar Tigaron, Desa Sukadana, Kubu, Karangasem.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, jika pelaku yang sedang mengangkut arak menggunakan Angdes. Petugas langsung melakukan pencegatan dan menghentika mobil Angdes.

Di dalamnya ditemukan tiga buah jirigan warna biru yang berisi arak. “Saat dicek ternyata beriri arak,” ujar Aiptu Ketut Dasta.

Sat Resrim Polres Karangasem kemudian sekitar pukul 13.00 wita kembali menyita arak di sebuah warung di Banjar Bluncing, Desa Telaga Tawang, Sidemen milik I Wayan Putu (29).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga jiringan warna putih masing masing isi 30 liter arak atau total 90 liter.

“Ya Kapolres telah mengintruksikan jajaran Polsek Polsek untuk menertibkan arak menjelang hari raya,” ujar Dasta.

Semantara itu jajaran Polres Klungkung juga mengamankan 50 liter tuak. Penangkapan itu dilakukan di Dusun Jelantik, Tojan sekitar pukul 10.00 wita. Pelaku adalah Komang Suta (35) asal dusun Ipah, Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem.

Penangkapan itu dilakuakn Sat res Narkoba Polres Klungkung yang tengah melakukan razia miras. Polisi berhasil mengamankan 50 liter tuak.

Pelaku dijerat dengan pasal 18 ayat 1 yo pasal 10 ayat 1 Perda provinsi Bali No 5 tahun 2012 tentang predaran miras. AN-MB