kasat-reskrim-polres-jembrana-akp-yusak-agustinus-sooai-saat-memeriksa-pelaku-percobaan-perkosaan-kamis

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus pungutan punia perbaikan Pura Wahyu Darma Bhakti di Desa Boma, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang melibatkan dua oknum warga Kabupaten Jembrana terus didalami Polres Jembrana.

Keduanya dari informasi mematok pungutan senilai Rp.300 ribu dengan menyasar kesejumlah pengurus kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan, subak, bendesa dan kelian adat.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seijin Kapolres Jembrana ditemui di Polres Jembrana, Selasa (10/1) mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil keduanya untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya dari penyelidikan hingga ke Banyuwangi, didapat informasi kalau pihak panitia perbaikan pura tidak pernah menerima uang punia dari Bali (Jembrana) yang dipungut oleh kedua oknum tersebut.

Menurutnya, pihak PHDI Banyuwangi mengakui kalau kedua oknum yang mengaku dari LSM itu sempat menawarkan diri untuk ikut membantu mencari sumbangan. Karena ada bantuan seperti itu pihak PHDI Banyuwangi mempersilahkan dan sempat memberikan proposal terkait rencana renovasi Pura tersebut.

“Pihak PHDI Banyuwangi juga menerangkan kalau pihaknya tidak pernah menarget atau memaksa besaran nominal, apalagi sampai harus Rp.300 ribu. Yang jelas sampai sekarang hasil pungutan itu belum disetor” ujarnya. MT-MB